D-ONENEWS.COM

ASN Ikut Demo 22 Mei Akan Di Bebas Tugaskan

Surabaya,(DOC) – Menindaklanjuti tindakan Subdit V Siber Ditreskmrimsus Polda Jawa Timur yang telah mengamankan seorang guru honorer asal Pamekasan Madura karena diduga melakukan ancaman pembunuhan kepada Presiden Joko Widodo dalam akun media sosialnya, Pemprov Jatim berencana melakukan pengawasan terhadap kegiatan para Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun sejauh ini tidak ditemukan ASN yang melakukan kegiatan melawan pemerintah.

“Kondisi itu belum pernah ditemukan untuk lingkup para ASN dilingkungan Pemprov Jatim,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah/ BKD/ Jawa Timur Anom Surahno, Senin(20/5/2019).

Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Jawa Timur itu menegaskan, jika ada ASN melakukan tindakan melanggar konstitusi, maka sesuai undang-undang (UU) nomer 5 tahun 2014, harus dibebas tugaskan.

“UU nomer 5 mewajibkan ASN untuk loyal dan memiliki integritas terhadap pemerintahan hingga tinkat pusat.Jadi kalau memang ada ASN yang di temukan ikut aksi people power pada 22 Mei, maka ancamannya di berhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.

Soal guru honorer asal Pamkasan Madura yang diduga melanggar konstitusi, menurut Anom, hal itu menjadi tanggungjawab lembaga yang bersangkutan untuk mengambil sikap tegas.

“ASN honorer yang mengunggah ancaman terhadap presiden adalah tanggung jawab lembaga yang bersangkutan. Pemberhentiannya juga dilakukan dari lembaga tempatnya bekerja,” pungkasnya.(robby/r7)

Loading...