Probolinggo,(DOC) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan berinisial BE (39) ditangkap polisi karena diduga mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur di Kota Probolinggo.
Terduga pelaku di amankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota setelah laporan pihak keluarga korban masuk pada 19 September 2025.
Korban berinisial M (16), pelajar asal Kecamatan Kedopok, awalnya menunjukkan perubahan sikap mencurigakan hingga akhirnya mengaku kepada orang tuanya.
“Setelah di desak, korban mengaku telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan pamannya,” ungkap pihak keluarga dalam laporannya.
Setelah penyelidikan dan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo, penyidik menyatakan menemukan bukti yang cukup. Pelaku kemudian di tangkap pada 28 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zainal Arifin membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan terduga pelaku atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Menurut Zainal, aksi pelaku di duga terjadi tiga kali di rumahnya di wilayah Kedopok. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban serta dua unit ponsel milik pelaku dan korban.
Hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan indikasi gangguan perilaku pada pelaku. “Tindakan pelaku memenuhi unsur pidana. Tidak di temukan gangguan perilaku sejauh ini,” tegas Zainal.
Pelaku di jerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Zainal mengimbau masyarakat lebih peka terhadap perubahan perilaku anak untuk mencegah kekerasan seksual. “Jika melihat tanda-tanda mencurigakan, segera laporkan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.(r7)





