D-ONENEWS.COM

Bakal Pecat 51 Pegawainya, KPK: Sudah Tidak Bisa Dibina Lagi

Gedung KPK

Jakarta (DOC) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan komisi antirasuah alias dipecat.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh para penguji, mereka sudah tidak bisa lagi dibina.

“Warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex, dilansir dari Tempo.co, Rabu (26/5).

Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Sebanyak 51 pegawai itu akan dipecat.

“Karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, ini berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” ujar dia. Alex enggan menyebutkan siapa saja 51 nama tersebut.

Sementara untuk 24 pegawai sisanya, Alex mengatakan mereka dianggap masih bisa dibina. Karena itu, bila bersedia, mereka dapat mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Apabila lulus pelatihan, mereka bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara.

Alex mengatakan keputusan untuk memecat 51 pegawai itu diambil dalam rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga yang digelar kantor di BKN. Beberapa lembaga itu adalah KPK, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Hadir dalam rapat lima pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menkumham Yasonna Laoly dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. (tc)

Loading...