D-ONENEWS.COM

Alasan Efisiensi, Garuda Indonesia Kembali Tawari Karyawan Pensiun Dini

Jakarta (DOC) – PT Garuda Indonesia (GIAA) kembali menawarkan program pensiun dini bagi karyawannya. Hal ini sebagai salah satu upaya perseroan dalam rangka efisiensi. Sebelumnya, Perseroan diketahui telah menjalankan program tersebut pada pertengahan 2020.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra menuturkan, hingga saat ini Perseroan belum bisa memastikan kapan program tersebut dijalankan dan berapa alokasinya.

“Memang kita sampaikan, eksekusinya menunggu ketersediaan dana yang ada. Jadi akan gradually seperti tahun lalu yang berlangsung sekitar 5-6 bulan,” kata dia, dikutip dari Liputan6, Rabu (26/5).

Irfan mengakui, keputusan Garuda Indonesia tersebut menimbulkan respons beragam, umumnya terkejut dan kecewa. Namun, ia memastikan karyawan akan tetap mendapatkan haknya.

Pada 2020, Irfan menyebutkan total karyawan Garuda Indonesia mencapai 7.890 orang. Tahun lalu, Perseroan telah melakukan program pensiun dini sekaligus percepatan kontrak bagi sekitar 2.000 karyawan.

“Jadi posisi karyawan kita di 2021 itu sebesar 5.945 orang,” sebut Irfan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra telah menyampaikan kepada karyawan dalam rapat internal mengenai kondisi Perusahaan saat ini.

Salah satunya, Garuda Indonesia diketahui memiliki utang sekitar Rp 70 triliun atau USD 4,9 miliar. Utang tersebut meningkat lebih dari Rp 1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.

Adapun laporan keuangan terakhir GIAA yang disampaikan pada bursa yakni pada kuartal III-2020. Saat itu, pendapatan GIAA merosot 67,85 persen menjadi USD 1,14 miliar. GIAA pun membukukan rugi bersih USD 1,07 miliar. Kondisi ini berbalik dari kuartal ketiga tahun sebelumnya yang masih mencatatkan laba bersih USD 122,42 juta.

PT Garuda Indonesia Tbk memastikan seluruh hak pegawai yang berminat mengambil program tersebut akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, serta kebijakan perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan Perusahaan. (lp6)

Loading...

baca juga