D-ONENEWS.COM

BBWS Brantas Keluarkan Bantip, Pemkot Tak Segera Tertibkan Bangunan Gudang

Surabaya,(DOC) – Pemerintah kota(Pemkot) Surabaya nampaknya berfikir ulang untuk menertibkan bangunan Gudang milik Nurlena seorang warga Ngagel nomer 141 Surabaya, meskipun pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas telah menerbitkan surat peringatan bantuan penertiban (Bantib).
Bangunan seluas 310 meterpersegi tersebut, keberadaannya mengganggu akses jalan menuju jembatan penghubung jalan Ngagel ke Darmokali. Proyek jembatan yang hampir rampung itu, harus selesai pada akhir Oktober dan diresmikan Walikota, Tri Rismaharini 11 November mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Suwandi Kasubag barang milik negara (BMN) balai besar wilayah sungai (BBWS) Brantas, mengatakan, pihaknya telah mengirim surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan namun belum menuai hasil. Sekarang eksekusi menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.
“Kalau sesuai aturan mereka sudah keliru. Dan sudah kita kasih peringatan tiga kali,” terangnya, Kamis (31/8/2017).
Status tanah bangunan gudang milik Nurlena merupakan wilayah stren sungai yang dikelola oleh Balai Besar Brantas.
“Sesuai aturannya, 50 meter dari tepi sungai milik Balai Besar. Apalagi penghuni nya dulu sudah pernah menerima uang ganti rugi,” jelasnya.
Berlarut-nya permasalahan tersebut, lanjut Suwandi, akibat muncul LSM yang membantu menyelesaikan sengketa lahan tersebut, sehingga pemilik bangunan meminta ganti rugi lagi.
“Lah itulah masalahnya, kecil malah jadi besar. Kita niatnya bangun jembatan untuk kepentingan umum, tapi menuai kendala,” pungkasnya.(pn/r7)
 

Loading...