Cakar Bocah 10 Tahun, Waria di Jerat UU Perlindungan Anak

waria_luluk_sariamanSurabaya,(DOC)Luluk alias Sariman seorang waria yang tinggal di jalan Pakis Sidokumpul harus berurusan dengan aparat kepolisian, akibat perbuatannya yang mencakar wajah OS, bocah usai 10 tahun.
Waria 50 tahun ini ‎akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23/2014, tentang perubahan UU RI Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika Luluk tengah menyapu halaman rumahnya , Selasa(3/1/2017) lusa kemarin.
Secara tak sengaja, sapunya mengenai kaki ‎korban, yaitu OS, yang tak lain tetangga tersangka sendiri. Bocah 10 tahun inipun menangis, dan ingin membalas dendam perbuatan tersangka.
Malam harinya, bocah perempuan inipun membalasnya dengan menyiram tempat tidur tersangka dengan air. Spontan, tersangka yang tengah tidur pulas kaget dan bangun. Namun, dia hanya bisa mengeleng kepala sambil menahan marah.
Sayang, di pagi harinya, Luluk tak bisa mengendalikan dendam kesumatnya saat melihat si bocah. Dia tak lagi bisa membedakan antara anak-anak yang masih lugu dengan orang dewasa.
Sepulang membeli sebungkus nasi Padang, dia melihat korban sedang makan di pangkuan ibunya. Amarah tersangka kembali membuncah dan memaki korban panjang-pendek. “Tersangka marah dan mengomeli korban yang berada di pangkuang ibunya,” kata Kompol Bayu di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/1/2017).
‎Meski mendapat omelan, korban justru membalasnya dengan juluran lidah ke arah tersangka. “Kamu tak gorok nanti. Bocah kok nakal banget,” ucap Bayu menirukan omelan tersangka dengan logat Suroboyoan.
Karena mendapat ejekan musuhnya itu, amarah tersangka makin mendidih dan langsung menyakar mulut korban. Bahkan, dia membuka bungkusan nasinya dan mengusapkannya ke wajah si bocah yang masih berada di pangkuan ibunya.
“Karena ibunya tidak terima, kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke polisi, yang kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tanda Bayu.(bl/r7)
 

Baca Juga:  Prostitusi Online, Artis AS Ditangkap Di Surabaya

Pos terkait