D-ONENEWS.COM

Cegah Kasus E-KTP Djoko Tjandra Terulang, Data Kependudukan Kini Memuat Status DPO

Djoko Tjandra

Jakarta (DOC) – Senin, 8 Juni 2020, Djoko Tjandra dengan mudahnya bisa membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan. Dengan ditemani Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, prosesnya pembuatan e-KTP Djoko Tjandra hanya butuh waktu sekitar 1 jam.

Padahal, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus cessie Bank Bali. Terlebih, ia disebut sudah memegang kewarganegaraan Papua Nugini.

Saat kasus ini terkuak, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya tak mengetahui Djoko Tjandra merupakan buronan lantaran tidak menerima informasi status hukum seseorang dari penegak hukum. Sehingga Djoko Tjandra bisa mendapatkan e-KTP layaknya warga biasa dan masih tercatat sebagai WNI di database kependudukan.

Menghindari kasus tersebut terulang, kini Dukcapil telah memasukkan data DPO dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam database kependudukan. Hal itu termuat dalam perpanjangan MoU antara Kemendagri dengan Kejaksaan Agung di Sasana Pradana Kejagung pada Kamis (6/8) kemarin.

Perpanjangan MoU tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Nanti kalau ada data buron, DPO bisa dikirim ke Dukcapil. Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem database maka akan muncul alert sistem tentang status hukum penduduk yang bersangkutan. Dengan data terintegrasi maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO tersebut,” ujar Zudan dalam keterangannya, seperti dilansir dari Kumparan, Jumat (7/8).

Zudan menyatakan, data DPO tersebut akan terus diperbaharui Kejagung secara rutin dan secara otomatis masuk dalam sistem database kependudukan. Sehingga diharapkan, tak ada lagi kasus Djoko Tjandra.

“(Kejagung setor data DPO) rutin by system,” ucapnya.

Selain soal DPO, Zudan memaparkan hal apa saja yang ada dalam MoU dengan Kejagung tersebut. Pertama, kata dia, Kejagung bisa memanfaatkan data kependudukan dalam pemeriksaan saksi atau tersangka.

“Boleh menggunakan data NIK. Lembaga pengguna diberikan hak akses melalui username password sembari dijaga kerahasiaan data pribadi yang terdapat di dalamnya,” kata Zudan.

Selanjutnya, Zudan menyatakan apabila ada saksi atau tersangka yang bungkam enggan menjelaskan identitasnya, data sidik jari yang bersangkutan juga bisa dengan mudah diverifikasi.

“Tentu harus belanja modal untuk membeli alat pemindai sidik jari. Sidik jari sudah bisa digunakan untuk mengungkap pelaku kejahatan atau pun korban bencana. Kira-kira butuh 20 detik untuk mencocokkan data dengan penduduk yang sudah merekam data KTP-el. Saat ini penduduk yang sudah merekam data kurang lebih 192 juta dari target 196 juta,” jelasnya.

Ketiga, data kependudukan bisa digunakan untuk memverifikasi identitas seseorang menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah. Butuh waktu sekira 14-20 detik untuk mencocokkan wajah seseorang dengan sekitar 192 juta foto wajah penduduk Indonesia di database Dukcapil.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya agar menggunakan data kependudukan ini dengan selektif demi kelancaran penyidikan bukan untuk kepentingan pribadi.(kmp)

Loading...

baca juga