Debu dan Asap Kendaraan Terperangkap, Kualitas Udara Pagi Surabaya Tembus Tidak Sehat

Debu dan Asap Kendaraan Terperangkap, Kualitas Udara Pagi Surabaya Tembus Tidak Sehat
Ilustrasi udara pagi hari di Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Bagi warga Kota Surabaya yang gemar berolahraga atau beraktivitas di luar ruangan pada pagi hari, ada baiknya kini lebih waspada.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mendeteksi adanya lonjakan partikel debu halus berbahaya (Particulate Matter 2.5/PM2.5) yang masuk dalam kategori Tidak Sehat, khususnya pada periode pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan fenomena polusi udara pagi hari ini terukur jelas melalui Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Tandes dari hasil pemantauan tujuh parameter kualitas udara (SO2, NO2, O3, CO, HC, PM10, dan PM2.5).

“Dalam satu minggu terakhir, PM2.5 menjadi parameter paling kritis dengan indeks Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masuk kategori Tidak Sehat pada jam-jam sibuk pagi hari,” ujar Fikser, Kamis (15/10/2026).

Bukan Kiriman Karhutla

Fikser menegaskan, pekatnya polusi udara di Kota Pahlawan bukan disebabkan oleh kiriman asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Sumatra maupun Kalimantan.

Berdasarkan analisis pergerakan angin ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) dan BMKG, angin Monsun Tenggara membawa asap karhutla ke arah Semenanjung Malaysia, Singapura, hingga Papua Selatan.

Artinya, ancaman udara buruk di Surabaya murni dipicu oleh faktor lokal yang terkunci oleh kondisi cuaca.

“Peningkatan PM2.5 ini dipengaruhi oleh tingginya emisi sektor transportasi, industri, dan pembakaran terbuka, yang diperparah oleh musim kemarau serta rendahnya curah hujan. Akibat kondisi atmosfer dan efek boundary layer, debu dan asap kendaraan bermotor justru terperangkap di lapisan bawah udara,” jelasnya.

Beda Standar IQAir vs ISPUNET

Mengenai perbedaan status kualitas udara antara aplikasi mandiri seperti IQAir dan aplikasi resmi milik pemerintah (ISPUNET KLH), Fikser meminta masyarakat memahami adanya perbedaan standar acuan.

IQAir menggunakan indeks US AQI yang merujuk pada standar ketat World Health Organization (WHO) di mana ambang batas PM2.5 harian ditetapkan 15\,\mu\text{g/m}^3.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemkot Surabaya Tak Larang Pasar Tanjungsari, Kejelasan Status Jadi Kunci Penyelesaian

Sementara itu, ISPUNET KLH mengacu pada Baku Mutu Udara Ambien Nasional (PP No. 22 Tahun 2021) dengan batas toleransi PM2.5 sebesar 55\,\mu\text{g/m}^3.

Perbedaan nilai acuan inilah yang membuat kategori status udara di kedua platform kerap tampak berbeda.

Warga Diimbau Pakai Masker N95 Saat Pagi Hari

Untuk mengantisipasi dampak buruk paparan partikel mikroskopis PM2.5 bagi kesehatan respirasi, DLH Surabaya mengimbau warga untuk mengosondisikan aktivitas luar ruangan, terutama bagi kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, dan penderita asma.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan pada pagi hari. Jika harus beraktivitas di luar saat status udara Tidak Sehat, gunakan masker standar N95 atau KN95,” imbau Fikser.

Selain itu, warga juga disarankan untuk meminimalisasi sirkulasi udara luar ke dalam rumah pada jam-jam rawan, serta memanfaatkan pembersih udara (air purifier) berfilter HEPA demi menjaga kualitas udara di dalam ruangan.

Pos terkait