D-ONENEWS.COM

Dewan Tolak Usulan Kenaikan Gaji Direksi PD Pasar Surya

pd_pasar_suryaSurabaya,(DOC) – Kalangan dewan menyangsikan usulan kenaikan gaji direksi PD Pasar Surya.  Pasalnya, kondisi khas badan usaha milik Pemkot Surabaya itu belum stabil. Apalagi deviden 2015 hanya Rp 3 miliar, padahal targetnya Rp 4 miliar.
“PDAM yang devidennya Rp 102 sampai 110 miliar pada 2015 dan kemampuan khasnya jauh diatas PD Pasar tidak mengajukan kenaikan gaji, lah PD Pasar kok meminta kenaikan gaji,” ujar anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria. Senin(11/01/2016) siang.
Politisi Frkasi PKS ini menilai, direksi PD Pasar Surya tidak layak meminta kenaikan gaji. Selain karena devidennya tidak banyak, saat ini PD Pasar Surya masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) Dirut. Dia mempertnyakan apakah Plt Dirut bisa mengambil kebijakan strategis, seperti mengusulkan kenaikan gaji.
Zakaria mengusulkan agar kenaikan gaji direksi menunggu PD Pasar Surya dipimpin dirut definitif. “Kenaikan itu perlu dikaji lagi, apakah layak naik. Menurut saya, nunggu definitif saja,” ucap pria berdarah Gresik ini.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya Samba Perwira Jaya mengaku belum menyetujui permintaan kenaikan gaji direksi. Pasalnya, gaji direksi sudah ada kenaikan pada 2015. Sehingga, bawas saat ini masih melakukan evaluasi.
“Kalaupun gaji karyawan naik menyesuaikan dengan UMK 2016, tapi direksi tidak usah karena kemampuan perusahaan minim,” ujarnya.
Samba mengungkapkan, gaji direksi plus tunjangannya cukup besar, sekitar Rp 37 juta. Jika permintaan itu disetujui, maka gaji direksi beserta tunjangannya bisa mencapai Rp 51 juta. Hal itu karena gaji direksi 4 x lebih besar dari gaji pegawai tertinggi.
Selain tidak perlu ada kenaikan gaji, Samba menilai tunjangan direksi harus dikurangi. Seperti tunjangan komunikasi yang mencapai sekitar Rp 3 juta. Selama ini tunjangan direksi cukup besar. Tunjangam itu meliputi perumahan, transportasi, jabatan, komunikasi dan lainnya.
“Tunjanganya itu lebih besar dari gaji, gaji direksi itu sekitar Rp 17 juta, sisanya tunjangan, saya pikir tunjangan komunikasi itu tidak perlu,” tandasnya.(az/r7)

Loading...