Dilaporkan Pemandu Lagu ke Polisi, Oknum Satpol PP Terancam Dipecat

Surabaya,(DOC) – Seorang pemandu lagu di salah satu rumah karaoke kawasan Rungkut, melaporkan oknum Satpol PP Kota Surabaya, setelah diduga oknum tersebut memperkosa dirinya.

Perempuan berinisial DA ini melaporkan kejadian tersebut, setelah dirinya merasa ada yang ganjil pada dirinya, sehingga DA melihat CCTV pada tempatnya ia bekerja.

Bacaan Lainnya

Dalam CCTV tersebut, tampak terlapor berinisial KT dengan kondisi mabuk melakukan perbuatan tak senonoh pada korban, sehingga melakukan laporan ke Polrestabes Surabaya.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, laporan yang dilakukan korban sudah masuk. “Kemarin sudah masuk laporannya,” ujar Mirzal, Selasa (29/3/2022).

Namun Mirzal belum menjelaskan secara rinci perihal kasus tersebut. “Ini masih diselidiki, sabar ya,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christjanto mengatakan, jika dirinya memastikan siap mendukung proses hukum di kepolisian. Sekalipun demikian, hingga saat ini pihaknya masih akan melakukan proses secara internal.

Sebagai Penegak Perda, Eddy menegaskan Satpol PP Surabaya telah memiliki regulasi yang jelas dalam melaksanakan tugas. Termasuk, apabila ada pelanggaran, maka sudah ada sanksi yang diberikan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Eddy menjelaskan sejumlah sanksi yang akan diterapkan apabila memang oknum yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan. Sanksi terberatnya adalah pemecatan. “Kalau dia ASN, maka akan ada sanksi dari Inspektorat. Prosesnya di Inspektorat dan pemberlakuan sanksi dari Pemerintah Kota,” kata Eddy di Surabaya.

“Sedangkan kalau dia pegawai kontrak, maka kami langsung lakukan pemecatan,” tegas Eddy.

Sekalipun demikian, pihaknya masih akan melakukan proses di internal. Mengingat, belum ada informasi yang bersangkutan merupakan anggota pihaknya.

Sebab, struktur Satpol PP Surabaya terbagi atas dua penanggungjawab. Yakni, Kota dan kecamatan. Satpol PP yang berada di tingkat Kota berada di bawah tanggungjawabnya sedangkan yang ada di Kecamatan bertanggungjawab kepada masing-masing camat. “Kalau yang disebut inisial KTI, tidak ada di Satpol PP Kota. Kemungkinan, itu anggota di (Satpol-PP) Kecamatan. Kami cek terlebih dahulu,” katanya.(ang/r7)

Pos terkait