Lumajang,(DOC) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lumajang tahun ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1,985 miliar untuk memperbaiki 10 ruas jalan di wilayah penghasil tembakau.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lumajang, Heri Kurniawan, menjelaskan bahwa penggunaan dana DBHCHT tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia menegaskan, fokus utama program ini adalah meningkatkan infrastruktur yang dapat menunjang kegiatan ekonomi masyarakat di kawasan penghasil tembakau.
“Anggaran DBHCHT kami arahkan untuk mendukung peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di kawasan penghasil tembakau,” ujar Heri, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, Dinas PUPR mengalokasikan dana tersebut untuk memperbaiki sepuluh ruas jalan, antara lain:
- Tempeh–Gesang
- Sumberjati–Karangrejo
- Kertosari–Kaliboto Jatiroto
- Senduro–Kandangan
- Curahwedi–Kaliboto
- Sumbersuko–Purwosono
- Karanganom–Tumpeng
- Sarikemuning–Jambekumbu
- Banjarwaru–Bodang
Heri menambahkan, pembangunan jalan mulai dikerjakan tahun ini. Langkah itu bertujuan untuk memperlancar distribusi hasil tembakau dari petani ke gudang maupun pembeli.
“Kami berharap infrastruktur jalan yang baik dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar dan produktif,” katanya.
Selain itu, Dinas PUPR membentuk tim pengendali teknis guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur. Tim tersebut melakukan monitoring lapangan secara berkala, termasuk mengecek kondisi jalan dan kualitas hasil pekerjaan.
“Kami terus memantau agar pelaksanaan proyek sesuai rencana dan standar mutu yang telah ditetapkan,” jelas Heri.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, lanjut Heri, Dinas PUPR berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana DBHCHT.
“Kami ingin memastikan dana DBHCHT benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(r7)





