Surabaya,(DOC) – Jelang lebaran H-8 hari raya Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakretrans) Provinsi Jawa Timur mendapat 16 aduan atas perusahaan yang belum mengeluarkan Tunjangan Hari Raya(THR) Idul Fitri ke para karyawannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Himawan Estu Subagjo, menyatakan, aduan tersebut di sampaikan ke Posko Disnartrans Jatim dan masih akan diklarifikasi ke pihak perusahaan – perusahaan tersebut.
“Seusai PP 36 2019, tentang Pemberian THR, setiap perusahaan wajib mengeluarkannya minimal satu kali gaji. Untuk itu pihaknya akan meminta keterangan,” ungkap Himawan dalam rilisnya, Senin(27/5/2019).
Dalam rilis tersebut, Disnakertrans juga melansir 200 perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya untuk membayar THR ke para karyawannnya.
“Jika berdasarkan pada surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Gubernur Jatim, maka THR harus diterima karyawan minimal 7 hari menjelang lebaran,” jelasnya.
Perusahaan yang tak menunaikan kewajibannya rata – rata berada di wilayah Surabaya, salah satu masalahnya adalah keberatan membayar THR satu kali gaji sesuai UMK yaitu Rp. 3,871.000,-.
“Kami akan tinjau untuk mencari solusinya. Karena batas maksimal pembayaran yaitu H-7 jelang lebaran Idul Fitri,” pungkasnya.
Sementara itu, pada H-8 jelang lebaran Pemprov Jatim telah mengucurkan anggaran Rp. 444 milliar untuk THR 48 ribu aparatur sipil negara (ASN), guru dan karyawan honorer dilingkungan Pemprov Jatim. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, melalui apel karyawan.(div/r7)