
Surabaya,(DOC) – Honor tambahan untuk para guru dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) akan segera diberikan. Pasalnya Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur kini tengah menyiapkan aturan petunjuk teknis (Juknis) soal pencairan penghasilan tambahan bagi GTT/PTT se-Jatim.
Kepala Dindik Jawa Timur Saiful Rahman mengaku, selama ini belum ada Juknis yang mengatur penerimaan gaji tambahan bagi GTT/PTT.
Bagi sekolah yang mampu, anggaran Rp 750 ribu untuk satu guru honorer bisa menjadi tambahan penghasilan. Namun untuk yang tidak, akan dimasukkan sebagai gaji.
“Kita data supaya sama semua pola menjadi tambahan penghasilan, yang berkaitan dengan penerimaan GTT/PTT,” ujar Saiful Rahman, saat menghadiri rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jawa Timur.
Saiful Rahman menyebut, penyelarasan pola penerimaan tambahan penghasilan bagi guru honorer sedang dilakukan pembahasan juknisnya. Dengan begitu diharapkan kedepan bisa menjadi solusi kesejahteraan GTT/PTT yang selama masih dianggap kurang layak.
Poin penting yang ada di dalam juknis adalah dana yang diturunkan Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 750 ribu per guru menjadi tambahan penghasilan, bukan masuk di dalam gaji. “Sebentar lagi selesai, tapi mungkin ada yang tertentu misalnya Surabaya GTT/PTT-nya sudah tinggi ya tidak menjadi tambahan penghasilan,” urainya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hartoyo sangat mengapresiasi langkah Dispendik dalam memperbaiki skema penyaluran penghasilan tambahan GTT/PTT.
Ia berharap Juknis tersebut dapat memperbaiki kesejahteraan guru honorer. Setidaknya mereka memperoleh penghasilan yang mendekati upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Dari yang sebelumnya hanya mendapat Rp 1 juta perbulan, bisa kalau seperti di kota Malang UMK Rp 2,4 juta, penghasilannya bisa Rp 1,750 juta,” kata Suli.
Sebagai informasi tambahan, dalam APBD tahun 2019, Pemprov Jatim telah menyepakati alokasi anggaran Rp 228 milyar untuk penghasilan tambahan bagi 21.754 GTT/PTT se-Jatim.
Jumlah itu setara Rp 750 ribu per orang yang diberikan 14 kali dalam setahun. Rinciannya, gaji dua belas bulan ditambah gaji ke-13 yang diberikan saat lebaran, dan gaji ke-14 ketika tahun ajaran baru.
Suli meminta ketentuan itu segera dilaksanakan oleh Dispendik Jatim untuk kesejahteraan para tenaga pengajar.
“Bisa buat tambahan penghasilan yang semestinya menambah kesejahteraan para GTT/PTT,” pungkasnya.(div/r7)