Surabaya, (DOC) – DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya resmi menyetujui transformasi status hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH). Keputusan ini di ambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/3/2025).
Rapat tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran para anggota dewan dan undangan. Ia juga menegaskan bahwa perubahan ini memiliki dampak besar bagi masyarakat.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menekankan bahwa perubahan status PD RPH menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bertujuan meningkatkan kinerja perusahaan. Dengan sistem yang lebih profesional, ia berharap layanan RPH lebih efisien dan produktif.
“Kami berharap perubahan ini dapat meningkatkan laba serta memberikan kontribusi lebih besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya,” jelasnya.
Selain itu, Adi juga menyoroti peran penting RPH dalam menjaga stabilitas harga daging di kota. Ia berharap kebijakan ini membantu masyarakat dalam mendapatkan pangan yang berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.
Dengan berakhirnya rapat paripurna ini, DPRD Kota Surabaya optimistis bahwa langkah transformasi yang di ambil akan memperkuat tata kelola daerah. Selain itu, kebijakan ini di harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi kota.





