D-ONENEWS.COM

Dua Peluang Penyaluran Bantuan Pendidikan Siswa SMA/SMK, Wali Kota Menolaknya

Surabaya,(DOC) – Pemkot Surabaya masih mempunyai peluang untuk menyalurkan bantuan pendidikan gratis bagi siswa SMA/SMK.

foto : Reni Astuti

Hasil konsultasi komisi D DPRD kota Surabaya ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) minggu lalu, terdapat 2 mekanisme yang bisa dilakukan Pemkot untuk melaksanakan pendidikan gratis bagi sekolah SMA/SMK di Surabaya, dengan anggaran yang sudah dialokasikan di dalam APBD 2017 sebesar Rp.180 milliar.
Menurut anggota Komisi D DPRD kota Surabaya, Reni Astuti, mekanisme penyaluran bantuan pendidikan yang pertama yaitu dengan cara menyerahkan dana bantuan keuangan khusus lewat Pemprov Jatim yang telah diatur dalam Permendagri nomor 14 tahun 2016. “Anggaran itu akan dibelanjakan oleh Pemprov sesuai rincian kebutuhan yang sudah ditentukan Pemkot,” katanya.
Kemudian cara penyaluran kedua, lanjut Reni, melalui mekanisem program bantuan sosial terrencana untuk para siswa SMA/SMK yang kurang mampu.
“Inilah cara yang kedua. Data siswa SMA/SMK yang tidak mampu se-Surabaya yaitu mencapai 11 ribu orang. Tapi sebelum menyalurkan bantuan, Pemkot harus memastikan dulu, apakah siswa tersebut sudah mendapat jaminan dari Pemprov atau belum. Lha bagi yang belum, Pemkot bisa meng-covernya sebagai perlindungan warga,” tambahnya.
Reni menjelaskan, mekanisme penyaluran itu, dianggap sah oleh Kemendagri. Sebagai pembandingnya, lanjut Reni, pemberian bantuan bea siswa bagi mahasiswa kurang mampu di perguruan tinggi negeri (PTN) yang selama ini telah dilakukan oleh Dinas Sosial kota Surabaya.
“Pemkot lewat Dinsos berikan bea-siswa kepada mahasiswa. Padahal perguruan tinggi itu dibawah naungan Dirjend Dikti. Ini bisa menjadi pembanding dan sekarang terserah Pemkot bersedia melaksanakannya atau tidak,” tandas politisi PKS ini.
Hal yang sama juga disampaikan oleh H. Junaedi, Wakil ketua Komisi D DPRD kota Surabaya yang menyatakan peraturan atau undang- undang yang berlaku di negeri ini, tidak ada satu-pun yang melarang, upaya pemerintah daerah melindungi warganya.
“Pemkot boleh memberikan anggaran pendidikan ke Pemprov Jatim karena sudah ada MOU antara Gubernur dengan Pemkab/Pemkot se Jatim. Bantuannya berupa alokasi khusus untuk SPP gratis,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat dikonfirmasi, nampaknya tak bersedia meneruskan program bantuan pendidikan bagi siswa SMA/SMK  se-Surabaya. Meskipun sudah ada peluang untuk menyalurkan anggaran pendidikan yang sudah terlanjur dianggarkan di APBD 2017 lalu.
Rencananya, Risma akan menarik anggaran pendidikan siswa SMA/SMK melalui penetapan nota kesepakatan antara Pemkot Surabaya dengan DPRD Kota Surabaya, tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS perubahan APBD tahun 2017.
Foto : Walikota Surabaya Tri Rismaharini

Rencana ini disampaikan oleh Wali kota Tri Rismaharini di dalam sidang Paripurna DPRD kota Surabaya, Senin(21/8/2017).
“Ini sudah menjadi domain Provinsi. Apalagi pemerintah pusat tak berani keluarkan mandat ke provinsi, agar Pemkot Surabaya diperbolehkan menyalurkan sendiri secara langsung ke siswa SMA/SMK, maka dananya saya alihkan untuk perbaikan infrastruktur sekolah,” ungkap Risma
Beberapa waktu lalu, dirinya juga telah berkonsultasi dengan kejaksaan soal penyaluran bantuan pendidikan ke siswa SMA/SMK.
“Kalau Pemkot memaksa untuk menyalurkan maka jelas pelanggaran. Itu hasil konsultasi dengan Kejaksaan. Kita ya tidak mau bunuh diri,” pungkasnya.(rob)

Loading...