
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai program pemberdayaan. Salah satunya adalah program Padat Karya. Pada Kamis (14/11/2024), Satpol PP Kota Surabaya meresmikan Rumah Padat Karya (RPK) Pangkas Rambut S34. Lokasinya berada di lantai satu Gedung Satpol PP Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, mengatakan RPK ini merupakan kolaborasi dengan Kecamatan Pabean Cantikan, untuk memberdayakan ekonomi warga. Selain mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, RPK ini juga membantu personel Satpol PP menjaga kerapian.
“Kami mendirikan pangkas rambut ini karena kerapian penampilan menjadi ciri Satpol PP, selain seragam yang di kenakan,” ujar Fikser.
Fasilitas untuk RPK satu ini di sediakan lengkap, termasuk gunting, mesin cukur, sisir, apron, handuk, serta perlengkapan lainnya. Menariknya, Pangkas Rambut S34 terbuka tidak hanya untuk anggota Satpol PP. Warga Surabaya juga dapat memanfaatkan fasilitas ini.
“Lokasi RPK di kantor Satpol PP di pilih agar mudah di jangkau masyarakat, khususnya warga sekitar Jalan Jimerto,” tambahnya.
Tarif pangkas rambut di RPK ini sangat terjangkau, hanya Rp10 ribu per pelanggan. Harga ini di harapkan menarik minat masyarakat.
“Dengan harga ini, kami berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan jasa pangkas rambut berkualitas dan terjangkau,” jelas Fikser.
Gamis Sebagai Pengelola
Pengelola RPK berasal dari keluarga miskin (gamis) atau pra-miskin (pramis) yang sudah berpengalaman dalam memangkas rambut sebelumnya.
“Para pengelola RPK sudah memiliki keterampilan karena sebelumnya mereka juga memotong rambut di rumah masing-masing,” lanjutnya.
Tahap awal pengelolaan RPK di lakukan oleh dua warga miskin. Namun, jumlah ini dapat bertambah sesuai antusiasme masyarakat.
“Jika permintaan masyarakat meningkat, kami akan membuka kesempatan warga lain bergabung. Syaratnya, memiliki keahlian potong rambut,” katanya.
Satpol PP bersama Kecamatan Pabean Cantikan akan rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja RPK Pangkas Rambut S34 ini.
Monitoring di lakukan untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga. Hal ini juga bertujuan mempertahankan pasar yang sudah ada.
“RPK harus terus meningkatkan pelayanan. Tanpa itu, sulit untuk mempertahankan eksistensinya,” pungkas Fikser. (r6)





