Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya kembali menunjukkan komitmen dalam pelayanan publik. Atas dedikasi ini, Pemkot Surabaya menerima Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan ini di terima oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani. Acara penganugerahan berlangsung di Jakarta pada Kamis (14/11/2024).
Kepala Bagian Organisasi Kota Surabaya, Noer Oemarijati, menjelaskan penghargaan ini di berikan berdasarkan penilaian terhadap enam unit pelayanan publik.
“Unit-unit yang di evaluasi termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Puskesmas Tambakrejo dan Ketabang,” ungkap Noer usai mendampingi PJs Wali Kota.
Noer menjelaskan, Ombudsman RI menilai berbagai indikator, seperti pemahaman pimpinan unit dan pejabat terhadap standar pelayanan publik serta kelengkapan fasilitas bagi kelompok rentan. “Fasilitas yang di evaluasi mencakup jalur landai, pegangan, toilet ramah kursi roda, serta kursi roda,” paparnya.
Selain itu, standar pelayanan di tiap unit, baik di ruang layanan maupun publikasi di media elektronik dan media sosial, juga di nilai. “Pengelolaan pengaduan masyarakat serta tindak lanjutnya menjadi fokus penting,” tambah Noer.
Noer menjelaskan bahwa Ombudsman RI menilai maklumat pelayanan dan kompensasi bagi warga yang menerima layanan tidak sesuai standar. “Kompensasi di berikan jika ada keterlambatan atau kesalahan dalam layanan, misalnya pembuatan KTP yang tidak sesuai,” terangnya.
Enam Unsur Utama
Penilaian mencakup enam unsur utama: persyaratan, biaya, waktu, prosedur, produk layanan, dan kompensasi. Unit-unit yang di evaluasi di tentukan langsung oleh Ombudsman. Untuk puskesmas, pemilihan di dasarkan pada rekomendasi dari Pemkot Surabaya. Tahun lalu, Puskesmas Jagir dan Tenggilis mencapai tingkat kepatuhan sangat tinggi.
Penilaian di lakukan melalui visitasi pada September 2024 oleh Ombudsman Jawa Timur. Data dari seluruh Indonesia di kumpulkan untuk pleno di tingkat pusat. “Penilaian ini tahunan untuk kabupaten/kota dan provinsi, dengan fokus pada kepatuhan terhadap UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Noer.
Proses penilaian di mulai dari pengumpulan data administrasi, standar pelayanan, maklumat, dan kompensasi dari tiap unit. Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, Ombudsman melanjutkan visitasi untuk menguji pemahaman pelaksana pelayanan, termasuk pimpinan unit. “Contohnya, Kepala Dispendukcapil Surabaya di uji pemahamannya tentang standar pelayanan,” tambah Noer.
Dari hasil visitasi, Surabaya meraih nilai akumulatif 98,59, menempatkannya di Zona Hijau dan menjadi salah satu dari empat kota terbaik nasional. “Sejak 2021, Kota Surabaya konsisten berada di Zona Hijau,” ungkap Noer.
Data dari Ombudsman RI menunjukkan peningkatan mutu pelayanan publik di berbagai daerah pada 2021 hingga 2024. Jumlah penyelenggara dalam Zona Hijau meningkat dari 179 pada 2021 menjadi 494 pada 2024.
Pada 2024, penilaian mencakup 587 entitas dengan hasil sebagai berikut:
- Zona Hijau Kualitas Tertinggi: 337 entitas (57,41%)
- Zona Hijau Kualitas Tinggi: 157 entitas (26,75%)
- Zona Kuning Kualitas Sedang: 70 entitas (11,93%)
- Zona Merah Kualitas Rendah: 14 entitas (2,39%)
- Kualitas Terendah: 9 entitas (1,53%)
Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Data di kumpulkan melalui wawancara dengan pelaksana dan pengguna layanan, observasi fisik, serta pemeriksaan dokumen. Waktu penilaian berlangsung dari Mei hingga September 2024.






