D-ONENEWS.COM

Fakta Seputar Kondisi Kejiwaan Siskaeee, Tersangka Pamer Payudara di Bandara YAI

Yogyakarta (DOC) – Siskaeee tersangka kasus pamer aurat di kawasan Yogyakarta International Airport (YAI) telah diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaaan psikologi, diketahui dirinya memang mengalami masalah kejiwaan.

Kondisi ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu.

Berikut deretan fakta mengenai kondisi kejiwaan Siskaeee yang dilansir dari Detik.com, Kamis (9/12):

1. Miliki trauma masa lalu
Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, Siskaee memiliki trauma masa lalu yang mendorong dirinya memiliki masalah perilaku menyimpang.

“Orangnya setelah kami dalami perilakunya melalui ahli psikolog, yang bersangkutan ini ternyata mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan dia memiliki perilaku menyimpang yang saat ini terjadi memanfaatkan kelemahan daripada perkembangan teknologi industri saat ini,” kata Roberto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/12/201).

Namun Roberto tidak menjelaskan secara terperinci trauma masa lalu yang dialami Siskaee dan hanya akan diungkap saat persidangan nanti.

2. Ada motif ekonomi
Seiring berjalannya waktu, perilaku menyimpang Siskaeee bergeser ke motif ekonomi. Yakni dirinya kerap merekam aksi vulgarnya yang kemudian dijual ke situs berbayar seperti OnlyFans.

3. Aksi eksibisionis
Hasil pemeriksaan yang dilakukan psikolog mengungkapkan, Siskaeee mendapat kepuasan seksual dari aksi memamerkan area privatnya. Selain melakukannya di tempat publik, ia juga menargetkan orang tak dikenal dengan keinginan kuat untuk ditonton atau dilihat.

“Perilakunya sering impulsif dan kompulsif, di mana di saat yang sama ia merasa gembira, takut, gelisah dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain,” ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto saat rilis di kantornya, Sleman, Selasa (7/12/2021).

4. Jadi tersangka kasus pornografi
Video Siskaeee di bandara YAI bermula saat seorang netizen di Twitter mengunggah konten dewasa Siskaeee yang dijual di website berbayar, OnlyFans. Diketahui Siskaeee memang sengaja membuat video memperlihatkan auratnya tersebut tanpa paksaan.

Atas aksinya, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi eksibionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar. (dtc)

Loading...