Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik Lindungi Kesehatan Warga

Yona Bagus Widyatmoko membacakan pendapat akhir Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna DPRD Surabaya terkait Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.Surabaya, (DOC) – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Fraksi Gerindra berharap aturan ini melindungi lingkungan dan kesehatan warga. Regulasi tersebut juga harus menjamin akses sanitasi layak dengan biaya terjangkau.

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pentingnya pengelolaan air limbah domestik. Menurutnya, sistem sanitasi yang baik mendukung terwujudnya Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan. Tak hanya membangun infrastruktur, pengelolaan ini juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan hak warga untuk tinggal di lingkungan permukiman yang layak,” tegas Yona dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Senin (19/10/2026).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang akrab disapa Cak Yebe itu menjelaskan, aktivitas rumah tangga menghasilkan air limbah setiap hari. Karena itu, pemerintah membutuhkan payung hukum untuk mengatur pengelolaannya.

Air Limbah Domestik Berisiko Cemari Lingkungan

Air limbah domestik terdiri atas dua jenis. Pertama, black water atau air hitam yang berasal dari toilet. Kedua, grey water atau air abu-abu dari aktivitas mandi, mencuci, dan memasak.

Jenis kedua disebut menyumbang sekitar 50–80 persen dari total air limbah domestik. Jika masyarakat membuangnya tanpa pengolahan, limbah tersebut dapat mencemari air tanah dan sungai.

Pencemaran juga berpotensi menurunkan kualitas air bersih serta meningkatkan risiko penyakit yang menular melalui air. Air limbah yang mengandung mikroorganisme patogen dapat mengancam kesehatan masyarakat.

“Semakin banyak penduduk dan semakin berkembang kawasan permukiman, kebutuhan pengelolaan air limbah juga semakin besar. Karena itu, Surabaya perlu memiliki sistem pengelolaan yang terencana dan saling terintegrasi, sekaligus memastikan layanan sanitasi bisa dijangkau masyarakat di semua wilayah,” kata Cak Yebe.

Baca Juga:  Aturan SLF Belum Tegas, DPRD Ingatkan Pemkot Surabaya

Menurutnya, pembuangan limbah tanpa pengolahan juga dapat menimbulkan bau tidak sedap dan merusak ekosistem perairan. Bakteri patogen, seperti Escherichia coli (E. coli), berpotensi menyebarkan penyakit, termasuk diare dan kolera.

Kawasan Padat Penduduk Jadi Prioritas

Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyusun rencana pengelolaan air limbah secara menyeluruh. Pemerintah perlu menyesuaikan program dengan karakteristik dan kebutuhan setiap wilayah.

Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah dengan sarana sanitasi terbatas harus menjadi prioritas. Langkah ini penting agar seluruh warga memperoleh layanan sanitasi yang layak.

“Kami mendorong Pemkot Surabaya menyusun perencanaan pengelolaan air limbah yang benar-benar memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah. Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah yang sarana sanitasinya masih terbatas harus menjadi perhatian agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang layak,” jelas pria yang juga menjabat Bendahara DPC Gerindra Surabaya tersebut.

Sistem Pengolahan Harus Penuhi Standar

Cak Yebe menjelaskan, pemerintah dapat menerapkan dua sistem pengelolaan air limbah. Sistem setempat menggunakan tangki septik, sedangkan sistem terpusat menyalurkan limbah melalui jaringan pipa menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pemkot Surabaya perlu memilih sistem sesuai kondisi wilayah dan karakteristik limbah. Setiap fasilitas juga harus memenuhi standar teknis dan baku mutu lingkungan.

“Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan. Dengan begitu, risiko pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” terangnya.

Selain memenuhi standar teknis, pemerintah perlu menyiapkan anggaran yang memadai. Anggaran tersebut harus mencakup pembangunan dan pemeliharaan fasilitas. Dengan begitu, sistem pengolahan dapat berfungsi dalam jangka panjang.

Fraksi Gerindra juga meminta Pemkot Surabaya mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga saat menetapkan tarif layanan sanitasi. Pemerintah harus mengedepankan keadilan dan menghindari tarif yang memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Anggaran untuk membangun dan merawat sarana pengolahan air limbah harus tersedia secara memadai, dikelola dengan transparan, dan dijaga keberlanjutannya. Begitu juga dengan tarif layanan, penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tetap mengedepankan keadilan,” ujar mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya itu.

Baca Juga:  Atasi Genangan, DPRD Minta Pemkot Jalin Komunikasi dengan Tetangga dan BBWS

Fraksi Gerindra Tekankan Pengawasan Berkala

Cak Yebe menegaskan, keberhasilan Perda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik tidak cukup di ukur dari jumlah fasilitas yang pemerintah bangun. Pemkot Surabaya juga harus memastikan seluruh sarana berfungsi optimal dan menjalankan pemeliharaan secara rutin.

Pemerintah perlu menyiapkan aturan pelaksanaan yang jelas dan terukur. Selain itu, pengawasan berkala dan edukasi kepada masyarakat harus terus berjalan.

Langkah tersebut dapat mencegah pencemaran sekaligus meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya sanitasi aman.

“Keberhasilan pengelolaan air limbah tidak cukup di lihat dari pembangunan infrastrukturnya. Yang tidak kalah penting adalah memastikan fasilitas itu berfungsi dan pelayanannya terus berjalan. Karena itu, pemeliharaan, pengawasan berkala, penegakan aturan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat harus dilakukan,” pungkasnya. (r7)

Pos terkait