Gubernur Khofifah Tawarkan Sistem Block Grand Bagi Kota/Kabupaten Untuk Bantu Siswa SMA/SMK

Surabaya,(DOC) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, tak bisa mengabulkan serta merta keinginan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan Kepala Daerah lainnya, soal kewenangan pengelolaan sekolah SMA/SMK se-Surabaya.

Menurut Khofifah, pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kota/Kabupten (Pemkot/Pemkab) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga dirinya tak bisa memutuskannya.

Bacaan Lainnya

“Keputusan pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemkot Surabaya itu bukan keputusan Gubernur Jatim, tapi tertuang dalam UU nomer 23 tahun 2014. Dulu juga pernah judicial review di MK(Mahkamah Konstitusi,red). Jadi ndak bisa,” katanya.

Ia menyarankan agar Pemkot Surabaya atau daerah lain menggunakan sistem block grand atau sistem titip uang ke Pemprov untuk membantu para siswa SMA/SMK yang putus sekolah.

“Nanti Pemprov yang menyalurkannya ke sekolah – sekolah. Peluangnya memang itu, daerah menitipkan anggaran untuk membantu pembiayaan SMA/SMK baik kota/kabupaten,” imbuhnya.

Sistem block grand tersebut, lanjut Khofifah, merupakan opsi yang paling memungkinkan untuk mewujudkan keinginan Wali Kota, Tri Rismaharini agar tetap bisa membantu warganya di bidang pendidikan.

“Kalau mengambil alih kewenangan akan menyalahi aturan. Maka UU nomer 23 tahun 2014 itu, bisa menjadi referensi bagi Kota Surabaya yang masih ingin mengelola SMA/SMK,” pungkas Khofifah.(pbs/r7)