D-ONENEWS.COM

Gudang CV Sentoso Seal Diduga Tak Berizin, Pemkot Minta Penindakan

Gudang CV Sentoso Seal Diduga Tak Berizin, Pemkot Minta Penindakan
Gudang CV Sentoso Seal Diduga Tak Berizin, Pemkot Minta Penindakan

Surabaya, (DOC) – Setelah sempat menuai polemik karena penahanan ijazah eks karyawan, kini CV Sentoso Seal kembali menjadi perhatian publik. Perusahaan yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya itu di duga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah menjadi atensi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Wali kota pun meminta seluruh perangkat daerah (PD) yang terkait untuk segera berkoordinasi dan menindaklanjuti.

“Pak Wali meminta Satpol PP bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag), serta dinas lain yang terkait, agar melakukan pengecekan kelengkapan izin perusahaan,” ujar Fikser, Senin (21/4/2025).

Hasil penelusuran di lokasi menyebutkan bahwa tidak di temukan dokumen TDG atas nama CV Sentoso Seal di alamat Margomulyo tersebut.

“Perangkat daerah yang melakukan pengecekan menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin TDG, padahal izin ini wajib di miliki sesuai ketentuan dari Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Fikser kemudian menegaskan bahwa kewajiban memiliki TDG telah di atur dalam Permendag Nomor 90 Tahun 2014. Dalam Pasal 3 ayat 1 di sebutkan, setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang.

Penerbitan TDG

Selain itu, Pasal 4 menegaskan bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan Menteri Perdagangan. Namun pada Pasal 5, bupati atau wali kota dapat melimpahkan kewenangan itu kepada kepala dinas yang membidangi urusan perdagangan atau kepala PTSP.

Dalam kasus CV Sentoso Seal, data yang di temukan hanya mencakup Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Sementara itu, tidak di temukan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG dalam sistem OSS untuk alamat gudang yang terletak di Jalan Margomulyo Industri II/32 (dulu II H/14).

Lebih lanjut, Fikser menyampaikan bahwa TDG harus di perbarui setiap lima tahun sekali selama gudang masih beroperasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 dalam aturan yang sama.

“Jika melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat di kenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda. Sanksi ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fikser.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Surabaya akan berkonsultasi langsung dengan Kementerian Perdagangan. Konsultasi ini di jadwalkan berlangsung pada Senin (21/4/2025), dengan tujuan memperjelas kewenangan pemberian sanksi.

“Kami ingin memastikan, siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi atau menutup gudang ini. Apakah kementerian, pemerintah provinsi, atau kota,” tutupnya. (r6)

Loading...

baca juga