Surabaya, (DOC) – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong Pemkot Surabaya untuk menindak tegas sejumlah pemilik usaha pergudangan di Jalan Kedinding Jaya Tengah II yang tak sesuai perizinan. Ini menindaklanjut hasil temuan anggota Komisi A DPRD Kota saat sidak ke lokasi beberapa hari lalu.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, banyaknya temuan pelanggaran perizinan di Kota Surabaya dikarenakan pemkot kurang tanggap. Artinya OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kurang memperhatikan kinerja tim surveinya yang kurang maksimal. “Sehingga apa yang dikeluarkan pemkot untuk izinnya berbeda dengan apa yang seharusnya tidak dikeluarkan untuk izin,” kata Pertiwi Ayu usai hearing dengan dinas terkait, Senin (26/4/2021).
Apakah ada unsur kesengajaan di dalam proses perizinan pergudangan di wilayah permukiman? Politisi perempuan Partai Golkar Kota Surabaya ini menegaskan, pihaknya menduga ada kesengajaan sebesar 50-50 persen di dalam proses perizinan gudang tersebut. “Bisa jadi proses perizinan tersebut ada yang disengaja dan kadang ada yang tidak disengaja,” tandas dia.
Terkait kesengajaan perizinan yang tak sesuai, menurut Pertiwi Ayu yang patut disalahkan adalah OPD-OPD yang mengeluarkan rekomendasi perizinan. “Misalkan Dinas Perhubungan (Dishub) harus memberi rekomendasi lalulintas (lalin) supaya izin bisa dikeluarkan. Lebih parahnya lagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang seharusnya lebih tanggap dengan keberadan lingkungan. Dia harus belajar tentang Perumahan Rakyat dan Permukiman tersebut. Yang jelas ada unsur kesengajaan dari pihak lain dibalik perizinan gudang tersebut,” ungkap dia.
Lebih jauh, Pertiwi Ayu menandaskan, kalau ingin Kota Surabaya lebih baik dan bagus, fungsikan izin-izin sesuai dengan aturan dan keberadaan sektor-sektor sesuai peruntukannya. “Tidak mungkin pengusaha bisa beroperasi kalau izin tidak keluar. Saya berharap sangat kepada pemkot di era saat ini setelah ketahuan beberapa hal yang dilanggar dari perizinan, tolong ini dibenahi,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Budi Leksono berharap Dinas Cipta Karya bertindak tegas, sehingga tak muncul permasalahan yang sama di Surabaya.
Lebih jauh, dia mengatakan, kalau di situ dijadikan pergudangan atau rumah usaha, maka harus ada rambu- rambu lalu lintas. Lantaran banyak kontainer melakukan bongkar muat di sana. “Makanya, harus ada ketegasan dari pemkot mengenai perizinan. Jangan hanya menerima dokumen, tapi secara fisik juga meninjau ke lapangan, ” tuturnya.
Untuk itu, Komisi A memberi waktu Dinas Cipta Karya untuk segera mengevaluasi. Jika kenyataannya tak sesuai, ya harus dicabut izinnya karena tidak sesuai perizinan, ” pungkas dia.
Sementara itu perwakilan DLH Kota Surabaya Ali Murtadlo menyampaikan, bahwa berdasarkan tata ruang untuk lokasi di Kedinding Jaya Tengah II adalah kawasan perumahan. “Sehingga kalau ada usaha, maka guna bangunannya adalah guna rumah usaha. Kreterianya minimal 50 persen dari luasan lahan 100 meter persegi digunakan untuk rumah tinggal dan usahanya,” ucapnya.
Murtadlo menambahkan, dalam permohonan pemilik usaha sebelumnya dalam kondisi kosong.“Jika perencanaannya di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan. Ya jelas kita tertibkan. Tapi kalau sesuai izin untuk rumah usaha tidak masalah. Tapi kalau murni untuk usaha harus kita tutup,” tegasnya.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Dedy mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya daerah tersebut merupakan zona permukiman. “Kita keluarkan izin berdasarkan pengakuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha. Nanti kita lihat bagaimana pembangunannya, ” jelasnya.
Menurut dia, jika nanti berubah menjadi gudang , maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan , sanksi administrasi hingga pencabutan izin, ” ungkap dia.
Dia menyatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi administrasi (teguran) kepada pemilik usaha karena tidak sesuai dengan IMB. “Jum’at (23/4/2021) teguran sudah kita layangkan ke pemilik usaha. Apa yang dibangun harus sesuai izin,” pungkasnya. (dhi/fr)