Jakarta (DOC) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan pengungkapan kasus tersebut.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa saat membacakan amar putusan sela, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (3/10).
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Ferdy Sambo.
Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Selasa (1/11) mendatang.
Sebelumnya, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Majelis Hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk ditolak seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10).
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (1/10).
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa perkara ini. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucap hakim.
Sebelumnya, Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Putri dinyatakan mengetahui rencana pembunuhan namun tidak berbuat apa-apa.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Putri di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal. (cnn)