Hina Nabi di Media Sosial, Pria Pemilik Akun Diringkus Polisi

Lumajang,(DOC) – Beberapa pekan lalu masyarakat dihebohkan oleh sebuah postingan di Media Sosial (Medsos) Akun Eko Widyarto (Boygeng) yang diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW akhirnya ditangkap Polisi.

Dalam postingan Facebook yang diunggah, dengan tulisan yang diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata tidak pantas dibaca khalayak.

Bacaan Lainnya

Akun yang diketahui milik Eko Widyarto (Boygeng) warga Jatiroto langsung dilaporkan ke Polres Lumajang, pada Senin (17/2/2020) oleh puluhan warga yang tergabung umat Islam dengan membawa bukti screenshoot pada akun Facebook milik Eko Widyarto.

Dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh warga yang melanggar tindak pidana, Polisi langsung untuk menangkap tersangka.

“Atas dasar laporan itulah kami perintahkan angota kami untuk menangkap tersangka,” kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar kepada sejumlah awak media saat menggelar preas rilis di halaman Polres Lumajang, Jumat (28/2/2020).

Masih kata Adewira, tersangka awalnya mengamankan diri ke Polda Bali pada Senin (17/2/2020) dengan alasan yaitu karena postingan tersangka di Media Sosial dan berniat akan menyelesaikan sendiri.

Kemudian tersangka mendapatkan kabar bahwa dirumahnya berada di Dusun Persil, Desa/Kecamatan Pronojiwo, Lumajang ramai warga yang akan mencarinya.

“Setelah itu kami berkonsultasi dengan Polda Bali akhirnya tersangka dibawa ke Polresta Denpasar, kemudian Polres Lumajang menjemputnya untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Dalam pengakuan tersangka sengaja menulis itu hanya untuk iseng dan bercanda.

“Kami tegaskan akan tetap memproses tersangka sesuai dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkas AKBP Adewira Negara Siregar.(imam)