D-ONENEWS.COM

Indonesia Deportasi 143 Warga China Pelaku Cyber Fraud

Ratusan warga China yang dideportasi dari Indonesia.

 
Jakarta, (DOC) – Petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya memulangkan 143 warga negara asing (WNA) asal China pelaku cyber fraud. Mereka diangkut menggunakan empat bis ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (3/7/2017).
Para pelaku akan diterbangkan ke Bandara Binhai International, China pukul 12.00 WIB dan 14.00 WIB. Proses pemulangan dilakukan oleh pihak Imigrasi dan diberikan pengawalan sampai ke bandara oleh Polri dan Kepolisian China.
“Hari ini dilakukan deportasi terhadap 143 yang diindentifikasi sebagai warga negara China. Saat ini proses sedang berjalan, proses deportasi dan itu domainnya teman-teman dari Imigrasi, kita dari kepolisian melakukan pengawalan sampai bandara,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto.
143 pelaku tampak menggunakan pita dengan dua warna berbeda. Tujuannya untuk mengelompokkan saat penerbangan.
“Itu untuk kita kelompokkan di dalam kelompok pesawat, kan ada dua pesawat yang informasi kita terima bahwa mereka dikirim menggunakan dua penerbangan, penerbangan pertama dan penerbangan kedua,” tambah Didik.
Sementara itu, Kasibdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan menuturkan, masih ada 5 WNA China yang saat ini masih diperiksa identitasnya.
“Yang kita terbangkan 143, sementara 5 orang lagi masih diperiksa paspornya,” tutur Hendy.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga