D-ONENEWS.COM

IPHI Jatim Minta Pemerintah Tak Memberatkan Calon Jemaah Haji

Surabaya,(DOC) – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur berharap usulan pemerintah yang hendak menaikkan biaya perjalanan Ibadah Haji pada tahun 2022 tak memberatkan para calon Jemaah Haji.

Ketua Pengurus IPHI Jatim, Emil Elistianto Dardak menjelaskan, kenaikan biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan oleh pemerintah, yakni dari Rp. 44,3 juta menjadi Rp 45 juta perorang.

“Jangan sampai usulan kenaikan biaya perjalanan haji itu merugikan Jemaah, karena kuota yang belum jelas,” tambahnya.

Wakil Gubernur Jatim ini, menyatakan, ditahun 2022 pemerintah Indonesia belum mendapat kepastian tentang kuota Jemaah Haji yang diperbolehkan berangkat ke Tanah Suci. Namun dirinya optimis, pemerintah akan mendapat solusi untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Dengan kenaikan itu, harapannya pemerintah memberi kemudahan ke Calon Jemaah Haji ditengah belum adanya kepastian kuota Jemaah asal Indonesia,” kata Emil.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan kenaikan biaya perjalanan Haji pada tahun 2022, saat rapat koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI, 16 Februari lalu.

Dasar kenaikan ini, akibat adanya anggaran tambahan untuk penerapan protokol kesehatan selama masa pandemi masih berlangsung.(fadiv/r7)

Loading...