Lumajang,(DOC) – Guna menegakkan hukum namun dengan mengedepankan hati nurani, Kejaksaan Negeri Kabuapaten Lumajang meresmikan rumah restorative justice di Kantor Balai Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang, Rabu (23/3/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Lumajang dan Pemkab Lumajang tersebut dihadiri Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin, Kepala Kejaksaan Negari Eko Riendra Wiranto, SH, dan Kepala Pengadian Negeri Lumajang.
Kepala Kejaksaan Negari Eko Riendra Wiranto mengatakan, restorative justice adalah program Kejaksaan Agung, yang mana program ini dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi penal atau berdamai.
“Restorative justice itu kita diharapkan untuk menyelesaikan permasalah-permasalahan terutama terhadap perkara – perkara tindak pidana ringan,” Ujarnnya.
Dengan memanfaatkan rumah Restorative Justice (RJ) penyelesaian permasalahan hukum sekarang bukan hanya bisa diselesaikan di persidangan namun, perkara-perkara ringan dapat diselesaikan di rumah RJ ini melalui musyawarah dengan melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat.
“Jadi tidak semua permasalahan hukum yang sifatnya kecil itu diproses di persidangan. Sepanjang adanya perdamaian antara kedua belah pihak dengan keterlibatan tokoh masyarakat maupun kesepakatan pihak keluarga korban dan tersangka, maka bisa dilakukan restorative justice,” ucapnya.
Wiranto menambahkan, mengenai syarat dilakukannya penegakan hukum restorative justice, di antaranya pelaku belum pernah melakukan tindak pidana, hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan udah ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berakhir damai.
“Jadi ada beberapa syarat yang harus dilalui jika ingin mengambil restorative justice, sehingga tidak semuanya bisa,”ujarnya.
Selain itu syarat yang harus dipenuhi adalah pelaku sudah meminta maaf terhadap korban memaafkan, yang terpenting lagi adalah tokoh masyarakat, tokoh agama.
“Harapan kita dengan adanya restorative justice ini itu pelaku juga bisa dimaafkan, namun juga korban udah menerima permintaan maaf,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq berharap dengan hadirnya restorative justice ini sebagai sarana penyelesaian perkara di luar persidangan dan sebagai alternatif dalam memecahkan suatu permasalahan yang sifatnya ringan.
“Balai desa Karangsari Sebagai respon atas justice artinya kekeluargaan dalam aspek hukum itu harus dibangun oleh kepala Desa pasti ada menjadi penting dalam komunikasi inisiasi kalau ada masalah ini menjadi keutamaan yang bisa diselesaikan,” pungkasnya.(imam/r7)