Iuran Pengelolaan Lingkungan Dikeluhkan, Warga Perumahan WBM Wadul ke Komisi A

Foto: Tito Suprianto, juru bicara warga perumahan Wisata Bukit Mas

Surabaya,(DOC) – Warga Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) Jalan Raya Menganti, mengeluhkan besaran iuran pengelolaan lingkungan, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos). Karena itu, Minggu (21/6), mereka mengadukan persoalan ini ke  Komisi A DPRD Surabaya.

Warga resah karena besaran kenaikan iuran pengelolaan lingkungan itu dinilai sangat memberatkan dan merugikan warga yang sudah telanjur membeli rumah di perumahan Wisata Bukit Mas. Parahnya, penarikan iuran tersebut tanpa pemberitahuan lebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Warga yang sudah telanjur membeli rumah di WBM I dan II ini tidak pernah diberitahu mengenai besaran iuran pengelolaan lingkungan,” ujar Tito Suprianto, juru bicara warga perumahan Wisata Bukit Mas, Minggu (21/6/2020).

Dia mengatakan, ketika warga diminta menandatangani berita acara serah terima (BAST) berisi tentang wajib membayar iuran pengelolaan lingkungan. Namun dalam BAST tersebut pihak pengembang tidak menjelaskan secara detail berapa besaran iuran pengelolaan lingkungan yang harus dibayar oleh warga.

“ Baru setelah pembelian rumah tersebut, warga dibebani iuran pengelolaan lingkungan yang besarannya  tergantung pada luas rumah warga,”ungkap Tito.

Lebih jauh, dia menuturkan, tidak hanya soal besaran iuran pengelolaan lingkungan yang cukup tinggi,   warga juga mengeluhkan tindakan pengembang yang selalu menaikkan iuran pengelolaan lingkungan  tersebut secara tiba tiba, tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan warga perumahan.

“Warga tidak pernah diajak musyawarah atau diskusi dengan warga di sini, terutama yang berkaitan dengan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan setiap tahun tersebut,” ungkap Tito.

Ditanya alasan  kenaikan iuran pengelolaan lingkungan, Tito  menuturkan,  pihak pengembang beralasan adanya kenaikan upah minimum regional (UMR) dan juga  atas keputusan dari kantor pusat di Jakarta.

“Alasan pengembang seperti itu,”tandas dia.

Karena itu, lanjut dia,  dirinya bersama warga perumahan lainnya berusaha berkomunikasi dengan pihak pengembang,  baik sendiri- sendiri maupun berkelompok berkaitan dengan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan yang memberatkan warga.

Baca Juga:  Konflik Dengan PT KAI Daops 8 Tak Selesai di Surabaya, Masa APRTN Siap Serbu Jakarta

“Kita sudah berulang kali melakukan komunikasi. Tapi  sampai sekarang belum ada respons positif dari pihak pengembang terkait keluhan warga soal kenaikan iuran pengelolaan lingkungan ini,” ungkap Tito.

Bagi warga perumahan yang tidak membayar iuran pengelolaan lingkungan, lanjut Tito, pihak pengembang memberikan sanksi berupa  larangan renovasi rumah, pengiriman bahan bangunan material masuk ke perumahan, menaikkan daya listrik dan sambungan telepon maupun internet di dalam rumah.

“Apalagi pelarangan itu menggunakan tenaga keamanan. Ini membuat kami (warga) resah  dan melayangkan surat keberatan kepada pihak pengembang,” kata Tito.

Selain mengeluhkan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan, warga juga mengeluhkan soal fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di perumahan Wisata Bukit Mas, seperti club house, kolam renang, lapangan tenis, dan basket yang dinilai kurang layak.

“Kalau warga menggunakan fasilitas tersebut dibebani iuran  untuk perawatan, seharusnya ini kan gratis,”tandas dia.

Menanggapi pengaduan warga perumahan WBM, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, dirinya sejak awal konsen mengingatkan Pemkot Surabaya segera meminta kepada pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasosnya, sehingga persoalan keluhan warga di perumahan Wisata Bukit Mas tidak terjadi.

“Kami (Komisi A) sejak awal sudah  mengingatkan pemkot terkait fasum dan fasos ini,” kata Ayu.

Kalau iuran  perawatan fasum dan fasos dibebankan ke warga, menurut Ayu yang juga penasihat fraksi Partai Golkar ini tidak relevan, karena warga membeli rumah di sana sudah melekat dengan fasum dan fasos.

“Pihak pengembang wajib menyediakan fasum dan fasos untuk warga perumahan di sana,” tegas Ayu.

Karena itu, komisi A sejak dulu membuka hotline pengaduan, jika ada pihak pengembang yang tidak segera menyerahkan fasum dan fasosnya. Untuk itu, persoalan ini akan dihearingkan  di komisi A.

“Senin(22/6/2020) komisi A akan menggelar hearing dengan mengundang semua pihak-pihak terkait untuk bisa hadir,” terang Ayu.

Dengan digelarnya hearing, komisi A berharap agar keluhan warga perumahan Wisata Bukit Mas bisa selesai  dan menjadi terakhir di Surabaya. Bila perlu pemkot tidak memproses segala perizinan yang diajukan oleh pihak pengembang selama fasum dan fasos belum diserahkan ke pemkot. (dhi)

Pos terkait