D-ONENEWS.COM

Kasus Bank Garansi Palsu US$ 55 Juta, Pasutri Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Surabaya, (DOC) – Pasangan suami istri asal Surabaya, Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto dihukum pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp 3 miliar oleh hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu dan pencucian uang senilai US$ 55 Juta (sekitar Rp 715 miliar lebih). Putusan kasasi Nomor 454 K/Pid/2013 ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membebaskan Tjandra dan istrinya.

Dalam amar putusan tertanggal 24 November 2014 yang dibacakan ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar SH LLM, juga diperintahkan agar Kedua warga yang beralamat di Perumahan Galaxy Bumi Permai Surabaya itu ditahan. Serta jika denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama setahun. Putusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat No 1616/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2012. Putusan tingkat pertama tersebut sebelumnya membebaskan keduanya dari pelanggaran pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan pasal 3 ayat 1a UU No 23 Thn 2003 ttg Perubahan UU No 15 Thn 2002 ttg Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski sudah dibacakan hakim MA pada 24 November 2014 lalu, namun pemberitahuan adanya putusan tersebut baru terungkap awal Juli lalu. Saat panitera PN Surabaya memberitahu isi oputusan kepada kedua terdakwa di rumahnya. “Ada surat dari PN Jakarta Pusat tentang isi putusan, karena menyangkut warga Surabaya, maka PN Surabaya yang melanjutkan dan meberitahukan isi putusan tersebut, tugas kami hanya menyampaikan saja,” ujar seorang panitera di PN Surabaya.
Kasus yang melibatkan Tjandra dan istrinya Irnawati itu terkait mega proyek pembangunan mesin pembangkit listrik PLTU di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kab Buleleng Bali yang melibatkan bank kelas internasional asal Amerika Morgan Stanley Bank dan bank garansi palsu seolah-olah diterbitkan Bank Mandiri senilai US$ 55 Juta.
Sekitar 2007 Tjandra selaku pemilik Lee Man Investment Co.Ltd dan juga Direktur PT General Energi Bali (GEB) membutuhkan dana besar untuk membiayai proyek PLTU di Celukan Bawang Bali. Sebab PT GEB memiliki kontrak kerja sama dengan PLN pada 21 Maret 2007. Melalui penasihat keuangan dari Landon Partner di Shang Hai Cina, Tjandra menemui wakil Morgan Stanley di Hongkong, guna mencari pembiayaan untuk proyeknya.
Pada 11 Juni 2007, Tjandra dan istrinya mendatangi lagi kantor Morgan Stanley untuk melakukan pertemuan lanjutan. Tjandra menyebutkan pinjamannya akan dijamin dengan bank garansi yang diterbitkan Bank Mandiri, karena aset-aset PT GEB sudah dijadikan jaminan pihak Mandiri. Tjandra juga sempat menunjukkan adanya dokumen berupa kontrak antara PT GEB dengan PLN, serta kontrak Electric Power Contruction (EPC) antara PT GEB dengan perusahaan CMEC China dalam rangka pembelian mesin/peralatan. Morgan Stanley tertarik dan bersedia memberikan pinjaman.
Syarat bank garansi yang diminta Morgan Stanley dipenuhi Tjandra yaitu Bank Garansi Nomor : MBG7822123093107 tertanggal 30 Agustus 2007 yang diterbitkan Bank Mandiri senilai US$ 50 Juta dikirim melalui pos ke kantor Morgan Stanley Bank di London. Saat pihak Morgan Stanley meminta pesan swift dari Bank Mandiri untuk garansi bank tahun 2007 itu, dan Ny Irnawati memberi jaminan bahwa ia menyaksikan sendiri ketika Bank Mandiri mengirim pesan swift tersebut. Selanjutnya pada 12 September 2007 pinjaman keduanya dicairkan dan dikirim Morgan Stanley ke rekening Nomor : 045-H7272 atas nama Lee Man Investment di MSDW Bank sejumlah US$ 46.555.000 dan pada hari yang sama Tjandra mentransfer seluruhnya ke rekening PT GEB.
Satu bulan sebelum jatuh tempo perjanjian 1 September 2008,Tjandra melalui London Partners menghubungi Morgan Stanley via telpon dan email. Intinya meminta perpanjangan perjanjian setahun berikutnya dan disetujui Morgan Stanley. Setelah menerima bank garansi bernomor MBG7912127298508 tertanggal 27 Agustus 2008 dengan nilai US$ 55 Juta, Morgan Stanley pada 2 September 2008 mentransfer dana sebesar US$ 519.450 ke rekening Nomor : 045-H7272 atas nama Lee Man Investment di MSDW Bank dan pada hari itu juga oleh Tjandra ditransfer ke rekening pribadinya.
Sekitar Agustus 2009, karena mendekati jatuh tempo, Morgan Stanley melalui mengirimkan fax ke Mandiri Pusat Jakarta untuk memberitahu bahwa Morgan Stanley Bank International LTD akan mencairkan bank garansi 2008 dan meminta kerjasama agar proses berjalan lancar. Bank Mandiri memberi balasan bahwa bank garansi Nomor : MBG7912127298508 tanggal 27 Agustus 2008 dengan nilai US$ 55 Juta tidak pernah dikeluarkan dan tidak tercatat di Bank Mandiri alias palsu. (ist/r4)

Link putusan MA: http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/5f6088e3f0b2c8d71b2efbe7c811a128

Loading...

baca juga