Kasus Kekerasan Anak, 13 Pengelola Daycare di Yogjakarta Jadi Tersangka

Kekerasan anak daycare

Yogyakarta (DOC) – Puluhan anak menjadi korban kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Jogja. Kepolisian telah menggerebek lokasi tersebut pada Jumat malam (24/4/2026) dan mengamankan 30 orang.

Bacaan Lainnya

Hingga kini, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan.

Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta pun resmi menaikkan status hukum 13 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tersebut. Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa proses gelar perkara tersebut tidak hanya melibatkan internal Polresta, tetapi juga menyertakan perwakilan dari Polda DIY. Dari hasil evaluasi bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ungkap Pandia, dikutip Senin (27/4/2026).

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fokus penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.

Pandia menekankan bahwa jeratan hukum tidak hanya menyasar para pengasuh yang bersentuhan langsung dengan korban, namun juga jajaran pimpinan yayasan. Manajemen dianggap turut bertanggung jawab atas pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.

Meski belasan tersangka sudah ditetapkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Saat ini, penyidik tengah menggali motif utama di balik tindakan keji tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik yang dialami para korban secara medis.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa jajaran kepolisian masih terus bergerak melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mereka yang diamankan di lokasi saat penggerebekan.

“Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah dan kepala yayasan, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi pada saat itu. Saat ini proses pemeriksaan maraton masih berlangsung dan jumlah tersangka ini bisa berkembang lagi, tergantung pada hasil pengembangan serta keterangan tambahan dari mereka yang saat ini sudah diamankan,” ujar 20Kombes Pol. Ihsan. (rd)