Kasus Perobohan Rumah Lansia Ditangani Polisi, Pemkot Turun Tangan

Kasus Perobohan Rumah Lansia Ditangani Polisi, Pemkot Turun Tangan

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kasus pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Elina Widjajanti (80) harus di selesaikan sepenuhnya melalui jalur hukum. Peristiwa yang terjadi hampir dua bulan lalu itu kini telah di tangani secara resmi oleh kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa setiap sengketa kepemilikan properti, apa pun latar belakangnya, wajib di selesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak wajib menghormatinya,” ujar Wali Kota Eri, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari klaim kepemilikan yang saling bertentangan. Satu pihak mengaku telah membeli rumah tersebut, sementara Elina Widjajanti menyatakan tidak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap lansia.

Menurut Wali Kota Eri, tindakan main hakim sendiri tidak dapat di benarkan dalam kondisi apa pun, termasuk ketika salah satu pihak merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Sekalipun ada pihak yang mengantongi bukti kepemilikan, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak bisa di toleransi. Semua persoalan harus di selesaikan melalui koridor hukum,” tegasnya.

Ia memastikan Pemkot Surabaya berkomitmen mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Komitmen tersebut sejalan dengan langkah-langkah sebelumnya, di mana Pemkot juga aktif menangani berbagai persoalan masyarakat, seperti sengketa ijazah yang di tahan, dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.

“Prinsip kami jelas: yang salah di benahi, yang benar di pertahankan, semuanya berdasarkan bukti hukum. Ini bentuk konsistensi Pemkot Surabaya dalam menjaga keadilan dan kepercayaan warga,” imbuhnya.

Langkah Pencegahan

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Masyarakat di minta aktif melaporkan segala bentuk intimidasi, pemaksaan, atau tindakan premanisme agar dapat di tangani secara hukum.

Baca Juga:  Popularitas Pemkot Surabaya di Medsos Diakui Secara Nasional

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana menggelar pertemuan dengan seluruh perwakilan suku dan organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya pada awal Januari 2026. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kondusivitas kota serta menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus berpijak pada hukum, bukan kekerasan.

“Surabaya adalah kota yang majemuk, terdiri dari berbagai suku dan agama. Persatuan dan kerukunan harus di jaga. Jangan sampai perbedaan di jadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,” ujarnya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa partisipasi aktif warga menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan keharmonisan kota. Dengan pendekatan hukum yang adil dan transparan, Pemkot Surabaya optimistis setiap sengketa dapat di selesaikan tanpa merugikan pihak mana pun.

“Warga yang mencintai Surabaya pasti ikut menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat merusak persatuan,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait