Lumajang,(DOC) – Kejaksaan Negeri Lumajang Jawa Timur akan mengajukan upaya banding atas putusan mejelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan aktivis anti tambang Salim Kancil.
“Ada empat berkas dalam kasus Salim Kancil yang sudah kami ajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”Ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Mochamad Naimullah, Kamis(21/7/2016).
Empat berkas memori banding yang diajukan antara lain yakni untuk perkara Haryono mantan Kepala Desa Selok Awar-awar dan Mat Dasir, Harmoko yang sebelumnya dituntut seumur hidup kemudian divonis 20 tahun. Bahkan juga terkait Tinarlap hanya mendapatkan putusan delapan tahun penjara dalam perkara perkara tentang Illegal Minning dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Tuntun kami hanya seumur hidup, tetapi divonis 20 tahun, sedangkan Tinarlap sebelumnya dituntut 17 tahun penjara. Ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata Naimullah.
Sementara itu, seperti pemberitaan sebelumnya, dua orang pelaku utama pembunuhan petani dan aktivis anti tambang Salim Kancil telah divonis bersalah dan diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis(23/06/2016) lalu.
Mantan Kepala Desa Selok Awar-awar di kota Lumajang, Jatim, Hariyono dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat, Mat Dasir dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana.
“Terdakwa satu Hariyono dan terdakwa dua Mat Dasir telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua majelis hakim Jihad Arkhanuddin, dalam amar putusannya.(mam/r7)