Komisi B Minta Seluruh Direksi PD-RPH Mundur

Surabaya,(DOC) – Perseteruan internal dijajaran direksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) Surabaya hingga berbuntut mundurnya Direktur Utama (Dirut) PD RPH Surabaya, Teguh Prihandoko, mendapat sorotan Komisi B DPRD Kota Surabaya. 

Sejumlah instansi terkait yakni Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Perwakilan direksi PD RPH dipanggil untuk menggelar rapat dengar pendapat(hearing). 

Bacaan Lainnya

“Perwakilan PD-RPH yang mangkir akan undangan rapat,” ungkap anggota Komisi B, Rio Patiselano, usai hearing, Senin(21/1/2019).

Menurut Rio, hasil hearing tersebut, komisi B mendesak agar seluruh direksi PD RPH mengajukan pengunduran diri, pasca Dirut PD RPH mundur dari jabatannya.

“Kesalahan ini tidak hanya kesalahan Dirut saja melainkan bersama yaitu Direktur Keuangan dan Direktur Niaga karena tidak kompak. Sehingga harus mundur semuanya,” tegas Rio.

Sejak awal Komisi B sudah menduga adanya hubungan yang tidak harmonis antar jajaran direksi PD RPH yang akan berdampak pada kinerja BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut.

“Hubungan yang tidak harmonis itu kerap terlihat saat rapat di komisi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, penyebab mundurnya Dirut RPH Teguh Prihandoko yakni munculnya 3 kali surat teguran dari Gubernur soal izin penyelenggaraan pemotongan hewan yang tidak respon oleh jajaran direksi.

“Ini kan kesalahan bersama karena kepemimpinan kolektif kolegial, beda kalau Dirutnya terlibat korupsi atau penyelewengan seperti yang terjadi terhadap Dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit,” tandasnya.

Rio juga meminta agar Perda BUMD Kota Surabaya direvisi. Sehingga Pemkot Surabaya punya wewenang untuk terlibat dalam menata BUMD. Misalnya melakukan pemberhentian terhadap Dirut.

“Bisa saja direksi membuat Dirut tidak kerasan agar mundur. Perdanya harus dirubah. Harapannya Pemkot bisa menata BUMD agar lebih baik,” pungkasnya.(r7)