D-ONENEWS.COM

Komisi C Minta Pemkot Tutup Operasional Perusahaan Batu Bara Karena Di Duga Tak berizin

Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD kota mendesak Pemkot Surabaya harus menindak tegas perusahaan batu bara yang diduga tidak berijin.

Di Surabaya terdapat 7 perusahaan batu bara yang diduga tak memiliki izin operasional dan telah melakukan pencemaran lingkungan.

Kesemuanya berdomisili di daerah Tambak Osowilangon Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengatakan, sejumlah perusahaan batu bara yang menempatkan material batu baranya di wilayah Tambak Osowilangon, diduga mencemari lingkungan udara ke sekitar warga Tambak Osowilangon. 

Jika mereka tak memiliki izin operasional, Komisi C minta ditertibkan dengan menutup operasionalnya.

Selain mencemari lingkungan udara, kata Syaifuddin Zuhri, dari tujuh perusahaan batu bara hanya satu yang memiliki ijin lingkungan.

“Demi keselamatan warga, Pemkot Surabaya harus menindak tegas perusahaan batu bara yang tak berijin, dengan menutup operasional perusahaan.” ujarnya kepada wartawan usai hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Jumat(12/7/2019).

Ia menjelaskan, saat ini banyak keluhan warga Tambak Osowilangon, dimana kita ketahui karena banyak timbunan-timbunan batu bara, yang seharusya Pemkot yang memiliki regulasi harus bertindak tegas kepada pemilik batu bara.

Tindakan tegas tersebut, tambah Syaifuddin Zuhri, demi keselamatan warga sekitar timbunan batu bara, karena sudah jelas berdampak pada udara kotor saat musim panas maka batu bara akan terurai yang mempengaruhi pernapasan warga sekitar Tambak Osowilangon.

Anggota legislatif DPRD Kota Surabaya dari PDI Perjuangan Kota Surabaya, yang kini terpilih kembali menjadi anggota dewan menambahkan, Komisi C meminta kepada Lurah Tambak Osowilangun, Camat, Satpol PP untuk segera melakukan inventarisasi mana saja perusahaan batu bara yang belum memiliki ijin lingkungan agar secepatnya kita panggil.

“Paling lambat pekan depan, Lurah Tambak Osowilangon, Camat, Dan Satpol PP harus sudah menginformasikan ke Komisi C, mana perusahaan batu bara yang belum berijin.” tegasnya.

Sementara itu, Komisaris CV. Barkalin Arta prima, salah satu perusahaan batu bara yang memiliki izin, Sugiharto mengatakan, dirinya merasa heran mengapa dipanggil hearing di Komisi C, padahal perusahaan batu baranya sudah lengkap semua ijinnya.

“Perusahaan saya sudah lengkap ijinnya, tapi tidak tahu yang tujuh perusahaan lainnya.” kata Sugiharto kepada wartawan.(adv/r7)

Loading...