D-ONENEWS.COM

Komisi D Kritik Sistem PPDB Online, Perlu Evaluasi Kinerja Dan Konsekwensi

foto ; DOK

Surabaya,(DOC) – Komisi D DPRD kota Surabaya mengkritik sistem online milik Dinas Pendidikan kota Surabaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa SMP Negeri.

Wakil Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya, Junaedi, menilai sistem online PPDB siswa SMP Negeri kurang transparan dan banyak dikeluhkan para calon wali murid.

Persyaratan administrasi PPDB bagi calon siswa baru tingkat SMP Negeri yang sudah diterima juga tidak dicantumkan dalam sistem online hingga terkesan membingungkan.

“Seharusnya syarat-syarat seperti foto copy KK(Kartu Keluarga,red), ijasah SD(sekolah dasar,red) di tuangkan dicantumkan ke dalam sistem online itu. Sehingga calon siswa yang sudah di terima tidak mondar-mandir untuk mempersiapkan persyaratan pendaftaran. Kasihan mereka tidak tahu syarat-syarat yang harus disiapkan,” ungkap Junaedi, Selasa(10/7/2018).

Politisi partai Demokrat ini juga mengkritik jadwal pendaftaran secara online yang tidak konsisten dan memberi peluang terjadinya manipulasi data.

Foto : Junaedi Ketua Fraksi Demokrat

Junaedi menjelaskan, disaat libur nasional pada perayaan Idul Fitri, calon wali murid masih bisa mengakases pendaftaran PPDB secara online. Padahal waktunya sudah melampaui jadwal pendaftaran.

“Saat Idul Fitri masih bisa di akses, meski hanya berlangsung beberapa hari saja. Namun jadwal ini kan sudah tidak konsekwen dan tidak transparan. Hal ini wajib dibenahi oleh Diknas(Dinas Pendidikan,red) dengan melakukan sosialisasi secara berulang-ulang,” paparnya.

Penerapan e-goverment di lingkungan Pemkot Surabaya, lanjut Junaedi, sudah seringkali di dengung-dengungkan oleh seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah(SKPD). Namun faktanya, e-government tidak serta-merta diterapkan di Diknas kota Surabaya.

“Kritik ini hanya masukkan agar ada perbaikan kinerja di SKPD lingkungan Pemkot Surabaya. Evaluasi kinerja bagi SKPD yang memberikan pelayanan ke masyarakat, harus dilakukan setiap tahun. Tapi kalau penyegaran pegawai di internal SKPD, hal itu sepenuhnya kewenangan Wali kota,” pungkasnya.(av/r7)

Loading...

baca juga