KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Jakarta,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Ya, benar,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dikutip Jumat(20/6/2025).

Ia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, KPK pada 10 September 2024, mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

KPK menyatakan langkah itu penting untuk dilakukan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

Pada kesempatan berbeda, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Titik poin utama yang di sorot pansus yakni perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan, yang di berikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kasus ini semakin menambah sorotan tajam publik terhadap transparansi dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Penanganan yang serius dari KPK sangat di harapkan agar mampu mengungkap aktor-aktor yang terlibat. Termasuk potensi gratifikasi atau jual beli kuota yang merugikan calon jemaah. Harapannya, ke depan penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung lebih bersih, akuntabel, dan adil bagi seluruh masyarakat. Pemerintah pun di minta mengevaluasi sistem distribusi kuota agar tidak lagi menimbulkan celah praktik korupsi. (rd)

 

Baca Juga:  Mobil Dinas untuk Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas: Tidak Perlu, Sudah Dicukupi Gaji

Pos terkait