D-ONENEWS.COM

Kuasa Hukum Tolak Perdamaian, Plt Wali Kota Surabaya Ngotot Ketemu Presiden Persebaya

Surabaya, (DOC) – Kendati keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk berdamai soal sengketa wisma dan lapangan Karanggayam mendapat penolakan dari kuasa hukum Persebaya.

Namun hal itu tak membuat surut nyali dari Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Whisnu malah menganggap apa yang dikatakan kuasa hukum dari Persebaya itu belum sepenuhnya final. Sebab bagi Whisnu, yang menentukan itu yakni presiden Persebaya, Azrul Ananda. “Yang ngomong kan kuasa hukumnya, nanti ketemu presidennya langsung,” tegas Whisnu usai meninjau museum olahraga di kompleks lapangan Thor jalan Indragiri, Senin (1/2).

Seperti diberitakan Pemkot Surabaya ingin menyudahi polemik soal wisma dan lapangan Karanggayam dengan Persebaya. Pemkot pun menawarkan solusi asalkan Persebaya mau mencabut gugatannya.

Dalam konsep yang ditawarkan itu yakni bangun guna serah artinya Persebaya akan diberikan hak membangun bangunan dan lapangannya. Kendati demikian, bukan berarti itu milik Persebaya tetapi akan di beri jangka waktu beberapa tahin menguasai lalu diserahkan ke Pemkot Surabaya lagi.

Sayangnya solusi yang ditawarkan Pemkot Surabaya itu mendapat penolakan dari Persebaya melalui kuasa hukumnya, Yusron Marzuki.

Seperti ramai diberitakan, Yusron malah mempertanyakan keseriusan dan kesungguhan langkah perdamaian tersebut yang baru dilayangkan saat ini. “Sangat terlambat. Kenapa baru sekarang bicara soal perdamaian dan sewa? Saat proses hukum sudah berjalan. Bahkan sampai tingkat kasasi,” ucap Yusron, Sabtu (30/1).

Yusron merasa tawaran ini terlambat lantaran proses yang terjadi sebelum urusan Karanggayam ini masuk ke pengadilan. Persebaya sudah menawarkan skema kerja sama sejak jauh hari, namun tidak bersambut.

Sampai akhirnya urusan ini masuk ke pengadilan, begitu juga dengan kondisi sekarang. Proses kasasi sedang berlangsung, tiba-tiba tawaran sewa menyewa disampaikan. Yusron mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung. Langkah itu, jauh lebih bijak dibanding membuat skema-skema di luar pengadilan. “Jadi aneh rasanya sekarang ngomong seperti itu. Tapi, kemarin Pemkot ajukan kasasi. Mari kita hormati proses hukum yang berlangsung. Kita tunggu bersama apa keputusan kasasi soal Karanggayam nanti,” ucapnya.

“Itu yang paling bijak. Karena putusan pengadilan itu erga omnes dan res judicata pro veritate habetur.  Yakni semua keputusan pengadilan wajib diikuti karena itu dianggap benar,” pungkasnya. (R7)

Loading...