D-ONENEWS.COM

Lelang Satpam PDAM Diduga Ruwet

Surabaya, (DOC) – Lelang pengadaan jasa pengamanan di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, diduga bermasalah. Pemenangnya diduga tak mengantongi rekomendasi dari Polda Jatim terkait operasional perusahaannya di wilayah Jatim.
Lelang bernomor 001/UMUM-KHS/I/436.9.1/2014 membuka pendaftaran melalui online (e-Procurement di PDAM) pada 20-23 Januari 2014. Setelah diikuti calon penyedia jasa dan melalui tahapan lelang, maka pada 6 Pebruari 2014, panitia lelang dengan nomor 001/PPPP/LU-KHS/42006/II/2014 tertanggal 5 Pebruari 2014 mengumumkan atau menetapkan pemenang lelang.
Saat itu, PT Citra Nusa Mutiara (CNM), Jl Sakti Lubis, Kompleks Simpang Limun Visa Barat Blok B-4, Medan, keluar sebagai pemenangnya, mengalahkan peserta lelang lainnya.
Setelah diumumkan, peserta lain, PT Outsorsindo Kharisma (OK), Jl Menanggal Indah IV/3 Surabaya melakukan sanggahan atas temuannya. Bahkan sanggahan itu juga sudah disampaikan ke panitia lelang PDAM Surya Sembada.
Dalam surat itu, PT OK menjelaskan jika ada hal yang tak dipenuhi PT CNM dalam lelang tersebut. Yakni seperti apa yang diatur dalam Peraturan Kapolri 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan (SPM) Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah serta Permenakertrans 19/2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Pada sanggahan itu, Dirut PT OK Kombes Pol (Purn) H Ismanu membeberkan, PT CNM dalam menjalankan usaha jasa pengamanan itu bukan berada di wilayah hukum Polda Jatim karena Polda Jatim tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atas nama CNM. Artinya, PT CNM yang mengantongi surat izin Badan Usaha Jasa Penyedia Tenaga Pengamanan (BUJP), tak berlaku di wilayah hukum Polda Jatim.
Tak hanya itu, PT CNM juga tak mengantongi atau tak memiliki surat izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Pemprov Jatim. Padahal jika menjalankan usaha di wilayah Jatim, harus mengantongi surat izin tersebut, karena tiap surat izin yang dimiliki perusahaan tak berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tapi hanya untuk daerah yang menerbitkannya saja.
Namun dalam jawaban PDAM atas sanggahan itu, PT CNM dinyatakan tak bermasalah. Hal ini yang diduga ada permainan dalam lelang pengadaan jasa pengamanan di PDAM.
Dikonfirmasi, Kepala Unit Humas PDAM Surya Sembada Surabaya Sayid M Iqbal Allatas menjelaskan, dalam lelang pengadaan itu pasti akan melalui berbagai tahapan. Seperti harus melengkapi administrasi, harus melalui rencana kerja dan syarat-syarat bahkan ada tahapan penjelasan dan seterusnya. “Seluruh dokumen kelengkapan pasti akan diminta dalam tahapan-tahapan itu. Kan tahapan penentuan pemenang itu tahapnya panjang. Jadi kalau sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang, maka perusahan yang mengikuti lelang itu sudah lolos dokumen yang disyaratkan,” kata Iqbal, sapaan akrabnya. Iqbal menegaskan, dalam lelang pengadaan itu tak ada permainan sama sekali, karena dilakukan melalui e-Procurement PDAM Surya Sembada. (co/r4)

Loading...