Surabaya, (DOC) – Keputusan me-recall posisi Ketua Fraksi Golkar (FPG) DPRD Kota Surabaya, mulai memanas. Senin (28/03/2016), kuasa hukum Ketua FPG, Hj. Pertiwi Ayu Khrisna, M Sholeh datang ke gedung dewan untuk bertemu Armudji, Ketua DPRD Surabaya.
M.Sholeh mengatakan tujuannya ke gedung dewan adalah pertama, mengirimkan surat bantahan menyangkut empat perihal. Diantaranya, posisi Pelaksana Tugas (Plt) tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan reposisi. Itu tertuang dalam aturan organisasi manapun.
“Kedua, putusan melakukan reposisi Ketua FPG harus melalui rapat pleno,”kata M. Sholeh.
Menurutnya, sampai saat ini tidak pernah ada keputusan apapun atau resensi pleno yang digelar.Termasuk jika ada bukti tanda tangan pengurus dalam rapat pleno.
“ Nanti, bisa kita laporkan kepada pihak kepolisian. Ini menyangkut dugaan pemalsuan,” kata Sholeh.
Dikatakan Sholeh, atas hal tersebut pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Mahkamah Tinggi Partai Golkar. Atas sengketa partai.
Sesuai dengan undang-undang partai Politik Nom,or 2 Tahun 2011, sengketa tersebut harus diselesaikan ke internal.”Ketika tidak bisa maka akan diajukan ke Mahkamah,” kata Sholeh.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Surabaya, H. Masduki Toha menegaskan, proses surat partai yang dilayangkan menyoal reposisi Ketua Fraksi, belum dapat diproses.
Lantaran, dalam pasal 42 Tata Tertib DPRD Surabaya mekanisme harus disetujui oleh Ketua Fraksi.”Nah, ini kan masih ada persoalan di internal. Sehingga tidak berani kami tanggapi,” ujarnya.
Dikatakan Masduki, sedianya surat pergantian Ketua Fraksi dari DPD II Golkar Surabaya harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Silahkan dibereskan dulu urusan internal. Setelah disetujui Ketua Fraksi untuk disampaikan ke Sekwan. Baru nanti ditembuskan ke pimpinan. Aturannya seperti itu,” ujar Masduki. (w5)
