D-ONENEWS.COM

Mahkamah Agung Siapkan 234 Hakim Khusus Tangani Sengketa Pemilu

Jakarta (DOC) – Mahkamah Agung (MA) melakukan langkah antisipasi dengan menerbitkan Peraturan No 6 Tahun 2017 terkait hakim khusus untuk penyelesaian sengketa pemilihan umum (Pemilu). Sedikitnya 234 hakim telah disiapkan berdasar peraturan tersebut. Rinciannya, 217 hakim tingkat pertama dan 17 hakim tingkat banding.

“Untuk menghadapi sengketa pemilihan maupun sengketa pemilihan umum tersebut, hingga sekarang Mahkamah Agung memiliki hakim pemilihan umum tingkat pertama sebanyak 217 orang. Hakim tingkat banding sebanyak 17 orang. Ini di pengadilan administrasi,” kata Ketua Kamar TUN, hakim agung Supandi, saat jumpa pers di gedung MA Jl Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Supandi mengatakan, hakim itu tidak dipilih secara acak, namun harus melewati proses pemilihan dan diberi sertifikasi sehingga hakim ini benar-benar menyelesaikan sengketa pemilu.

“Di sini hakimnya bukan sembarang. Mereka ditatar, dilatih, dibimbing, dan disertifikasi, diberi sertifikat bahwa yang bersangkutan mampu menyelesaikan sengketa pemilu,” ucapnya.

Selain itu, MA mengeluarkan peraturan lain, seperti Perma No 4 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu di MA. Lalu, Perma No 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN.

“Maka, untuk menghadapi hal itu, MA sadar bahwa di lapangan itu hukum acaranya harus jelas. Oleh sebab itu, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengisyaratkan kepada unsur pimpinan MA supaya hukum acara jelas,” jelas Supandi.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga