D-ONENEWS.COM

Makanan Lansia Harus di Lelang

lansiaSurabaya,(DOC) – Komisi D DPRD kota Surabaya menghimbau Dinas Sosial agar melakukan lelang dalam pengadaan makanan untuk para lanjut usia(Lansia), anak yatim piatu dan penyandang cacat.
Ketua Komisi D, Agustin Poliana menyatakan, sesuai aturan Pengadaan Barang dan Jasa, jika nilai anggaran di atas Rp. 200 juta mekanismenya harus melalui lelang.
“BPK menyarankan di tahun 2016 ini harus di lelang,” terangnya. Jumat (4/3/2016)
Selama ini, menurut Agustin pengadaan permakanan yang awalnya per bungkus nilainya Rp. 4 ribu  hingga Rp. 11 ribu, dan berlangsung sejak tahun 2012 itu bentuknya swakelola.
“Mungkin ada keresahan, karena pengelolaannya selama ini melibatkan masyarakat kecil, warung dan sebagainya,” ujar Politisi PDIP.
Namun, ia meminta ketentuan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur. Agustin khawatir, jika melanggar aturan, banyak pihak yang terkena dampak hukum.
“Jangan sampai pengelolanya kena masalah, kemudian yang menerima juga dapat masalah itu,” katanya.
Ketua Komisi D ini mengungkapkan, pada tahun 2016 ini jumlah anggaran yang dialokasikan untuk permakanan para lansia, anak yatim piatu dan penyandang cacat sekitar Rp. 105 M. Anggaran itu diperkirakan lebih besar dari tahun sebelumnya.
“Lebih besar sedikit dibanding tahun sebelumnya,” tutur Anggota dewan nyang menjabat selama empat periode ini.
Agustin mengungkapkan, dalam  pengelolaan makanan, Dinas Sosial melibatkan pihak Kecamatan, Kelurahan, dan masyarakat, yakni warung maupun organisasi binaannya.
“Dari kelurahan, biasanya turun ke RW, mereka menyediakan makanan 80 bungkus, 200 bungkus tergantung besar kecilnya daerah,” ungkapnya.
Ia menyarakan, agar pembagian makanan tidak melanggar aturan dan tetap memberdayakan masyarakat kecil, beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), seperti Bappeko, Bagian Bina Program, Dinas Sosial dan Tim Anggaran yang terlibat dalam proses lelang, mewajibkan pemenang untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolannya.
“Jadi jangan meninggalkan masyarakat kecil,” katanya singkat.
Agustin mengungkapkan, sebelumnya ada 2 pihak yang tertarik dalam proses lelang permakanan untuk para lansia, anak yatim dan penyandang cacat. Namun, kedua pihak tersebut ternyata tak bisa memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi.
“Tak terpenuhinya Itu apakah untuk celah menswakelolakan atau untuk menghindari lelang,” tanyanya
Agustin Poliana menegaskan, seharusnya pemerintah kota mengimformasikan kepada pihak-pihak yang akan mengikuti lelang semua persyaratan yang diperlukan, agar lelang bisa dilaksanakan. Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta lelang, meliputi : memiliki sertifikat ISO,  mobil pengantar, sertifikat halal dari MUI, sertifikat dari Dinas Kesehatan, Izin HO batas jarak 10 km per kecamatan, dan sebagainya.
“Selama ini, kalau dikelola langsung warung atau lainnya, kan gak mungkin memenuhi persyaratan itu ,” pungkasnya.(k4/r7)

Loading...