D-ONENEWS.COM

Mendagri Tolak Aturan Larangan Anggota Parpol Jadi Pengurus RT/RW

Surabaya,(DOC) – Keinginan Pansus Organisasi Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) menghapus klausul larangan anggota partai menjadi pengurus RT/RW terganjal Kementerian Dalam Negeri. Dalam konsultasi ke Kemendagri pekan ini, pihak kemndagri tetap pada keputusannya agar larangan itu masuk dalam Perda.
“Kemendagri tetap berkeputusan agar klausul larangan anggota partai politik menjadi pengurus RT/RW tetap harus ada di Perda. Karena tetap harus mengacu paada Permendagri 5/2007,” ungkap ketua Pansus HJ. Siti mariyam, Kamis(26/1/2017).
Mengenai usulan agar kata “anggota partai” digantikan dengan pengurus partai, Mariyam menyebut pihak Kemendagri juga tetap paada keputusannya agar Perda disesuaikan dengan Permendagri 5/2007.
“Kata Kemendagri masalah syarat pengurus wajib mengacu pada Permendagri-nya,” terang Mariyam.
Pansus Raperda Penataan Rukun Warga/Rukun Tetangga (RT/RW) memastikan bakal serius membahas aturan terkait organisasi masyarakat paling bawah itu. Masalah larangan kader partai politik menjadi pengurus RT/RW akan menjadi pasal paling kruisal dalam pembahasan.
Dalam hal ini Pansus mengajukan usulan agar klausul pelarangan anggota partai politik menjadi pengurus RT/RW diubah yang dilarang adalah pengurus partai politik. Usulan ini mengacu pada Perda serupa yang dimiliki oleh pemprov DKI Jakarta.
Mendahului Raperda Penataan RT/RW, pihak pemkot telah meluncurkan Perwali no 38 tahun 2016 tentang pedoman pembentukan organisasi lembaga ketahanan masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Dalam Perwali 38/2016 ini ada pelarangan kader Parpol menjadi pengurus utamanya ketua RT/RW.(gt/r7)

Loading...