
Surabaya,(DOC) – Oknum Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, inisial BS yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, harus rela melepas jabatannya dan keluar dari pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN).
Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang ditanda tangani oleh Wali Kota Tri Rismaharini telah diterima oleh BS.
Dalam SK tersebut, BS dinyatakan terbukti melanggar disiplin ASN sebagaimana ketentuan PP 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat.
“Terkait permasalahan saudara Budi Santoso Lurah Lidah Kulon, terbukti melanggar disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana ketentuan dalam PP 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat. Dan Yang bersangutan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2019 diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser, Rabu(24/7/2019).
Kasus yang membelit Budi Santoso tersebut sangat disesalkan Pemkot Surabaya. Sebab menurut Fikser, Wali Kota Risma sudah berkali-kali menyampaikan agar para pelayanan yang diberikan para pejabat di Pemkot Surabaya dan jajaran, jangan sampai menyakiti warganya.
“Ibu Walikota berkali-kali menyampaikan, jangan sampai menyakiti warga. Pelajaran ini sudah banyak, teman-teman OPD mari berikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya dan jangan ada lagi hal seperti ini,” pungkasnya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan unit Tipidkor satreskrim Polrestabes Surabaya terhadap oknum lurah berinisial BS Lurah Lidah Kulon Surabaya pada Kamis(18/7/2019) malam lalu.
Kasus tersebut, kata Kapolrestabes, telah dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.(robby/r7)