
Surabaya,(DOC) – Kabar baik datang dari sektor perdagangan rakyat Kota Surabaya. Pasar Nambangan yang berlokasi di Jalan Nambangan No. 7–12, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, kini resmi mengantongi sertifikasi SNI 8152:2021 untuk kategori pasar rakyat.
Sertifikat ini di terbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Penilai Standar Nasional (PSN) dan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), tertuang dalam Sertifikat Nomor PSN-SP/10-25-37, tertanggal 8 Juli 2025.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pencapaian ini. “Terima kasih atas sinergi yang luar biasa. Sertifikasi ini hasil dari kerja bersama,” ujar Febri, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya peningkatan sarana prasarana, kebersihan pasar, keamanan pangan, serta ketertiban umum di area pasar. “Semoga ini jadi langkah awal untuk mewujudkan pasar rakyat yang nyaman, sehat, dan berdaya saing,” lanjutnya.
Pasar Nambangan, yang di bangun sejak 2018, telah beberapa kali di revitalisasi oleh Pemkot Surabaya. Pasar ini juga menjadi pilot project Pasar Pangan Segar Aman (PAS Aman) dari Badan Pangan Nasional.
Beragam inovasi turut di terapkan demi mendukung kenyamanan pengunjung dan pedagang. Mulai dari pos pantau keamanan pangan, stiker untuk lapak sehat, pojok baca, ruang laktasi, hingga akses WiFi gratis.
Tak hanya itu, Dinkopdag juga menggandeng platform e-commerce dan sistem pembayaran QRIS untuk memperluas akses pemasaran UMKM dan mempercepat digitalisasi transaksi di pasar.
Fasilitas tambahan seperti ruang kesehatan juga di sediakan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspek kesehatan di area perdagangan rakyat.
Febri berharap Pasar Nambangan dapat menjadi model percontohan bagi pengembangan pasar rakyat lainnya di Surabaya.
“Ini bagian dari transformasi Surabaya menuju kota dunia yang maju, humanis, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (r6)





