Surabaya,(DOC) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan digitalisasi parkir yang mulai diberlakukan pada April 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah menyesuaikan perkembangan zaman sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.
“Tidak bisa melawan zaman. Sudah bukan masanya lagi parkir pakai karcis dan bayar tunai. Semua harus nontunai. Masyarakat harus mendukung,” ujar Armuji, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh parkir tepi jalan umum (TJU) maupun area parkir di tempat usaha wajib menerapkan sistem pembayaran non-tunai. Meski demikian, dalam proses sosialisasi di kawasan Manyar sempat terjadi insiden penolakan yang berujung aksi kekerasan.
Pria yang akrab disapa Cak Ji itu meminta seluruh pihak, termasuk juru parkir (jukir), untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota. Menurutnya, sistem pembayaran non-tunai merupakan solusi yang tepat di era digital saat ini.
Selain melalui aplikasi pembayaran dan QRIS, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya juga tengah menyiapkan alternatif pembayaran berupa voucher parkir yang bisa dibeli di minimarket.
“Semua jukir harus mengikuti aturan. Mereka bekerja dalam sistem Pemkot Surabaya, jadi kebijakan ini harus didukung bersama,” tegasnya.
Armuji juga menekankan bahwa dukungan tidak hanya datang dari petugas parkir, tetapi juga dari masyarakat sebagai pengguna layanan.
Untuk mempercepat penerapan sistem ini, masyarakat diminta berperan aktif dengan menolak praktik parkir tunai yang masih dilakukan oleh oknum jukir.
“Jangan terima karcis dari jukir nakal. Tolak jika masih melayani pembayaran tunai. Beri pemahaman dan minta bayar nontunai saja,” ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan pembayaran parkir non-tunai di seluruh TJU dan tempat usaha seperti rumah makan serta area komersial lainnya mulai April 2026.
Sistem pembayaran yang digunakan meliputi QRIS, kartu uang elektronik (e-money), serta voucher parkir. Adapun tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan kebocoran retribusi sekaligus meningkatkan akuntabilitas pendapatan daerah.
“Tidak boleh ada yang ‘menyopet’ pendapatan parkir di Surabaya,” tegas Cak Ji. (r6)





