D-ONENEWS.COM

Pedagang Buah Menolak Penutupan Pasar Tanjungsari dan Dupak, Pertanyakan Fungsi Wakil Rakyat

Foto : Aksi unjukrasa pedagang buah dari pasar Tanjungsari dan Dupak

Surabaya,(DOC) – Puluhan pedagang dari 3 pasar grosir yaitu Pasar Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103, menggelar aksi unjukrasa di halaman gedung DPRD kota Surabaya, Kamis(3/8/2017).
Aksi mereka ini menolak rekomendasi Pemkot dan komisi B DPRD kota Surabaya yang akan menutup operasional ketiga pasar grosir tersebut.
Menurut Kusnan koordinator pedagang, selama ini para pedagang yang berjualan buah grosir dan eceran di ketiga pasar tersebut, secara resmi mengantongi izin usaha pengelolaan pasar rakyat (IUPR) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan kota Surabaya.
“Jika pasar itu ditutup, terus pedagang jualan apa,” kata Kusnan saat berorasi.
Kusnan mengatakan, sebagai perwakilan rakyat dilembaga legislative, Komisi B yang membidangi perekonomian, seharusnya memperjelas aturan mengenai ukuran mana yang dianggap sebagai pasar grosir dan pasar eceran.
Namun sejauh ini, lanjut Kusnan, Komisi B malah ikut mendorong penutupan pasar-pasar tradisional, agar pedagangnya berpindah jualan ke pasar milik pengusaha swasta.
“Bukan malah DPRD merekomendasi para pedagang buah Tanjungsari pindah ke pasar buah milik pengusaha,” imbuhnya.
Ia menambahkan, atas kebijakan tersebut, para pedagang buah siap melawan kebijakan Dinas Pedagangan yang menutup tiga pasar tradisional itu. Menurut Kusnan, para pedagang juga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Semestinya sidangnya Rabu(2/8/2017) kemarin, tapi ditunda tanggal 9 Agustus,” katanya.
Foto : Kusnan Koordinator pedagang dan pedagang lainnya menunjukkan gugatan ke PTUN atas penutupan pasar tradisional

Dalam kesempatan itu, Kusnan menegaskan, bahwa surat peringatan satu, dua, tiga hingga pembekuan yang dilayangkan Dinas Perdagangan dianggap tidak berdasar. Ia mencurigai, keluarnya kebijakan tersebut karena diarahkan oleh kalangan dewan.
“Kedatangan para pedagang ke DPRD karena ingin mempertanyakan kebijakan penutupan tiga pasar buah tradisional yang ditempati sekitar 200 pedagang. Penutupan itu harus ada dasarnya,” tegasnya.
Pembekuan izin untuk ketiga pasar buah tradisional ini sangat disesalkan oleh pedagang, karena dari 160 pasar tradisional yang terdapat di Surabaya, hanya 6 pasar yang mengantongi perizinan komplit.
“Empat pasar dari enam pasar yang mempunyai izin komplit justru akan ditutup operasionalnya. Kenapa yang seratus lebih pasar tradisional tak berizin, kok tidak diributkan,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria mengatakan pihaknya mengakomodir aspirasi pedagang yang berunjuk rasa di DPRD Surabaya. “Apapaun yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat kecil harus diakomodir,” ujarnya.
Menurut dia, jangan sampai Pemkot Surabaya yang bertindak melakukan penertiban atas dasar perda tidak mengakomdir aspirasi para pedagang. “Mereka juga diberikan hak untuk menyampaikan aspirasinya baik ke pemkot dan dewan. Mereka berhak mengembangkan perekonomian rakyat di pasar tradisional,” katanya.
Saat ditanya keluhan pedagang yang selama ini tidak pernah diajak rapat mengenai penutupan itu,  Zakaria mengaku tidak punya kewenangan untuk menjawabnya. “Saya bukan pimpinan. Tapi saya mengusulkan ke pimpinan komisi agar mereka diundang rapat di DPRD jika ada rapat mengenai hal itu,” ujarnya. (rob)

Loading...