Lumajang, (DOC) – Puluhan pasangan di Kabupaten Lumajang mengikuti acara nikah massal yang di adakan oleh Baznas Lumajang. Di antara mereka, terdapat seorang peserta berusia sekitar 70 tahun yang telah memiliki cucu.
Sukari (70), warga Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe, mengungkapkan bahwa ia telah menikah secara siri dengan istrinya sejak tahun 1987. Selama lebih dari tiga dekade, mereka hidup bersama dan dikaruniai seorang anak serta satu cucu.
Ketika di tanya alasannya tidak menikah secara resmi, Sukari mengaku kurang memahami aturan yang berlaku. Saat itu, pernikahannya hanya di pimpin oleh seorang ustaz di desanya yang kini telah meninggal dunia.
“Dulu saya hanya mengikuti apa yang di katakan ustaz. Setelah di nikahkan, saya pikir semuanya sudah selesai,” ujarnya, pada Rabu (26/2/2025).
Meskipun hadir dalam acara isbat nikah, Sukari terlihat gelisah karena sapi dagangannya masih berada di pasar. Sementara itu, sang istri justru merasa bahagia karena setelah mendapatkan buku nikah, ia berencana untuk mendaftar ibadah umrah.
“Alhamdulillah, sekarang bisa mengurus pendaftaran umrah. Suami saya masih kepikiran sapinya yang di tinggal di pasar,” ungkap istrinya.
Nikah Siri
Ketua Baznas Lumajang, Drs. H. M. Nur Sahid, menjelaskan bahwa pernikahan resmi sangat penting bagi pasangan yang telah menikah secara siri. Dengan adanya buku nikah, status pernikahan mereka sah secara hukum, sehingga hak waris bagi keturunan mereka juga menjadi lebih jelas.
“Isbat nikah ini merupakan bagian dari peringatan HUT Baznas ke-24. Awalnya terdapat 44 pasangan yang mendaftar. Tetapi setelah verifikasi, hanya 22 pasangan yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Lumajang, Gus Darwis, yang menggagas program nikah massal ini, menuturkan bahwa tujuan dari isbat nikah adalah memastikan status pernikahan pasangan di akui oleh negara.
Menurutnya, banyak pasangan yang ingin mengikuti acara ini, tetapi tidak semua bisa memenuhi persyaratan administratif yang di tetapkan. Hal ini menyebabkan jumlah peserta yang akhirnya lolos seleksi lebih sedikit dari jumlah pendaftar awal.
“Tim dari Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU bertugas di lapangan dengan SOP yang jelas, sehingga prosesnya berjalan lancar,” tuturnya.
Dalam pemantauan di lokasi, beberapa pasangan terkendala masalah administratif, seperti perceraian yang belum memiliki akta cerai atau status pernikahan sebelumnya yang tidak jelas. Akibatnya, permohonan isbat nikah mereka belum dapat diproses lebih lanjut. (Imam)