Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih terus mencari solusi terbaik terkait penyaluran honor bagi guru Non-NIP di wilayahnya.
Hal ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang merekomendasikan untuk menghentikan sementara penyaluran hibah honorarium guru Non-NIP.
Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa penghentian sementara penyaluran honor tersebut dilakukan untuk mematuhi rekomendasi BPK RI.
“Penghentian ini bukan berarti Pemkab Lumajang tidak peduli terhadap kesejahteraan guru Non-NIP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indah Wahyuni mengatakan bahwa Pemkab Lumajang telah melakukan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk mencari solusi terbaik soal pencairan honor guru non-NIP.
“Koordinasi ini dilakukan untuk mendengarkan arahan dan penjelasan dari BPK RI terkait permasalahan ini,” jelasnya.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan mengubah skema penyaluran honorarium guru Non-NIP dari hibah menjadi melalui mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Solusi ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat lanjutan antara Pemkab Lumajang dan DPRD Kabupaten Lumajang,” imbuhnya.
Indah Wahyuni berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan sehingga guru Non-NIP di Lumajang dapat kembali menerima honorarium mereka.(imam)