D-ONENEWS.COM

Pemkot Tak Rela Terminal Joyoboyo Dilimpahkan Ke Pemprov

Surabaya,(DOC) – Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya masih keberatan atas penarikan wewenang pengolahan terminal type B ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dua terminal yang terdapat di wilayah kota Surabaya, yaitu terminal Joyoboyo dan Bratang, selama ini menjadi pusat komunikasi Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya dalam menata angkutan kota dan lalu lintas.
Menurut Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, di terminal Joyoboyo dan Bratang yang masuk klasifikasi type B, sudah terpasang jaringan CCTV untuk komunikasi aktivitas jalan.
“Di terminal Bratang itu ada banyak jaringan CCTV. Seluruh komunikasi Dishub dipusatkan di sana. Lha kalau itu (Bratang.red) diserahkan ke Provinsi. Lalu bagaimana nanti dengan pusat komunikasi itu. Pasti akan menganggu pemerintah kota. Tetapi, apapun itu, kita tunggu kebijakan Bu Wali(Tri Rismaharini,red),” ungkap Whisnu, digedung DPRD kota Surabaya, Jumat(24/2/2017) kemarin.
WS panggilan akrab Whisnu juga membenarkan bahwa terminal Joyoboyo adalah terminal dengan type B yang juga melayani trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
“Kalau Joyoboyo dan Bratang itu tipe B. Yang tipe C itu, seperti Kenjeran,” imbuhnya.
Memang fakta di lapangan, masih banyak angkutan kota (Angkot) dengan trayek antar kota yang masuk ke terminal Joyoboyo khususnya. Angkutan umum warna kuning (Porong-Joyoboyo) masih mangkal di dalam terminal tersebut untuk mencari penumpang. Begitu juga bus antar kota, Surabaya – Mojokerto yang banyak ngetem di sekitar terminal Joyoboyo.
Namun sebelumnya, fakta itu dibantah oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang menyatakan kedua terminal itu masuk kategori Type C, karena tidak disinggahi oleh angkutan antar kota dalam provinsi.
“Bus hijau(Surabaya-Mojokerto,red) dan Angkutan Kuning(Joyoboyo-Porong,red) kan hanya lewat depan terminal. Sehingga terminal itu Type C yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya,” ungkap Risma diruang kerjannya.
Penarikan wewenang yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur ini adalah kali kedua, setelah pengelolaan sekolah SMA / SMK se-Surabaya. Hal ini membuat Walikota Surabaya geram.
Sementara itu, Pemprov Jawa Timur mengambil alih wewenang ini dari Pemkot ke Pemprov. didasari oleh Undang-undang(UU) No.24 tahun 2014, tentang pemerintah daerah yang berisi soal pengelolaan terminal dengan tipe B akan beralih ke Provinsi. Peraturan ini berlaku diseluruh kabupaten/kota se Jawa Timur.
Terpisah,  Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Derajat menjelaskan, status terminal Joyoboyo memang masuk kategori B. Namun fungsinya hanya melayani trayek dalam kota saja.
“Sudah ada rencana untuk mengubah konsep terminal tersebut, dengan hanya melayani trayek dalam kota saja,” pungkas Irvan.(rob7)
 

Loading...

baca juga