Pemkot Wajib Jalin Kerjasama Dengan BPJS Untuk Jaminan Kesehatan

BPJSSurabaya,(DOC) Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya mendorong BPJS kesehatan Kota Surabaya mempunyai jalinan kerjasama dengan semua rumah sakit milik pemerintah dan swasta serta klinik kesehatan yang ada. Pasalnya, menurut Ketua Komisi D, Agustin Poliana kalangan dewan kerap menerima keluhan dari masyarakat saat berobat harus pontang-panting dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya, karena rumah sakit jujugan tak memiliki kerjasama dengan BPJS.
“Untuk mendapatkan pelayanan cepat kan mereka mereka menuju rumah sakit terdekat. Tapi gak bisa karena gak ada kerjasama dengan BPJS,” terangnya saat Hearing tentang pelayanan BPJS, Selasa(29/3/2016).
Untuk itu, Agustin berharap ada aturan yang mewajibkan jalinan kerjasama antara BPJS dengan rumah sakit dan klinik tersebut.
“Apabila tak mau (kerjasama) ancamannya bisa ditutup atau bagaimana,” ujarnya
Politisi PDIP ini menilai layanan BPJS yang masih terbatas pada sejumlah rumah sakit tertentu mengakibatkan kelulitan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan. Padahal, selama ini, sesuai Undang-Undang tentang BPJS, kepsertaannya diwajibkan untuk semua kalangan masyarakat.
“Semua masyarakat, PNS, swasta, atau lainnya wajib ikut BPJS sampai 2017, tapi di layanan kesehatan sendiri tak ada tekanan rumah sakit untuk menjalin kerjasama,” tandas Anggota dewan yang menjabat selama empat periode ini.
Kadinkes kota Surabaya, Febria Rahmanita mengungkapkan, dari 60 rumah sakit yang ada, hanya sekitar 29 rumah sakit  dan klinik yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS. Namun, penambahan dimungkinkan, karena saat ini Dinas kesehatan bersama dengan Persi (Persatuan rumah Sakit Seluruh Indonesia) serta BPJS tengah kredensialing (proses evaluasi apakah dapat diikat dalam kerjasama dengan BPJS)
“Sesuai aturan memang rumah sakit milik pemerintah yang wajib bekerjasama,” tuturnya
Nurinda, Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya mengakui, pihaknya menerima beberapa permintaan kerjasama dari rumah sakit. Namun, untuk menentukan bisa bekerjasama atau tidak harus melalui proses seleksi.
“Dlam proses seleksi tersebut, melibatkan instansi terkait yakni Dinkes dan Persi,” katanya
Ia mengungkapkan, dalam proses seleksi  tersebut dievaluasi fasilitas kesehatan yang dimiliki rumah sakit dan jumlah tenaga kesehatan yang ada.
“Dalam Perpres 12 Tahun 2013 mengatur tentang itu,” terangnya.
Namun demikian, dalam aturan tersebut BPJS juga tak bisa memaksakan kepada seluruh rumah sakit dan klinik kesehatan untuk menjalin kerjasama.
“Jika proses kredensial lulus, rumah sakit yang memenuhi syarat dapat menjalin kerjsama dengan BPJS,” jelas Nurinda.
Dengar pendapat pelayanan BPJS yang melibatkan Dinas kesehatan dan BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya di Komisi D tak hanya berkaitan dengan kerjasama antara BPJS dan rumah sakit dan klinik. Dalam kesempatan itu, kalangan dewan juga mempertanyakan masalah kenaikan iuran per April nanti dan pelayanannya. Meski kenaikan tak dapat dibatalkan, karena merupakan keputusan presiden. Namun, BPJS kesehatan memastikan untuk masyarakat miskin selaku penerima bantuan iuran (PBI) kepesertaannya ditanggung pemerintah.
“Untuk Kota Surabaya kuotanya tahun ini bertambah, sebelumnya 290 ribu masyarakat miskin yang dikover pemerintah kota,” pungkas Nurinda.(k4/r7)